Kepala Desa Keban Agung Kecamatan Semidang Aji Kab OKU,diduga Gelapkan Dana ketahanan pangan pembelian kambing anggaran Dana Desa Tahun 2024 Tahap ke 1

Oku, Redaksi86.com – Dana Desa merupakan alokasi dana yang diterima oleh pemerintah desa dari APBN, yang ditujukan khusus untuk desa. Penggunaan dana desa memiliki beberapa prioritas dan tujuan yang harus dipatuhi

Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Peraturan Menteri Desa dan Peraturan Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut mengenai penganggaran, penyaluran, pemanfaatan hingga pertanggungjawaban pelaporan Dana Desa.

Bacaan Lainnya

Perbuatan penyalahgunaan keuangan desa seperti penyalahgunaan Alokasi Dana Desa merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh perangkat desa. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Selain itu, perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.

Seperti halnya Dana desa Keban Agung kecamatan Semidang aji kabupaten OKU tahun 2024 tahap ke 1 sudah diterima pada tanggal 07 Maret 2024 sebesar Rp. 192.429.600 dan sudah direalisasikan menurut keterangan kades ketika kami konfirmasi melalui WhatsApp khusus nya untuk dana ketahanan pangan pembelian hewan kambing

akan tetapi menurut laporan salah seorang warga desa keban agung yang enggan disebutkan mamanya yang menjumpai kami awak media mengatakan bahwa Tidak ada pembelian hewan berupa kambing di desa mereka, minggu ( 29/09/2024 )

kami awak media mencari informasi tentang kebenaran laporan ini dan kami menghubungi kepala desa keban agung kecamatan Semidang aji melalui via WhatsApp

kades keban agung mengatakan “kalau pembelian hewan kambing memang ada dan akan diserahkan kepada masyarakat peruntukan nya”

lalu kami awak media bertanya lagi “Apakah hewan kambing tersebut sudah diserahkan kepada masyarakat dan kapan waktu penyerahan hewan tersebut”

Akan tetapi kades keban agung tidak menjawab sama sekali pertanyaan awak media sampai dengan terbitnya berita ini

Besar dugaan kami bahwa kades keban agung telah menggelapkan dana untuk pembelian hewan kambing tersebut

Harapan Kami awak media dan juga masyarakat setempat agar supaya pembelian hewan kambing tersebut dapat segera dilaksanakan dan jika memang benar dugaan kami bahwa dana tersebut sudah di salah gunakan oleh kades maka kami berharap kepada pemerintah kabupaten Oku khususnya dinas terkait, penegak hukum dapat memberikan sanksi dan teguran yang keras supaya dapat ditindak lanjuti dan tidak terjadi lagi hal seperti ini kedepan nya.**red

Pos terkait