KEPUTUSAN HAKIM PN LAHAT ATAS KASUS PEMERKOSAAN SISWA SMA, DI DUGA ADA PERMAINAN

LAHAT (Sum-Sel), Redaksi86.com – Pada hari Senin tanggal 9 Januari 2023, Gabungan LSM/Wartawan Bersatu menggelar Aksi Damai didepan Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Lahat masalah diduga kasus pemerkosaan siswi SMA dibawah umur yang terjadi di Bumi Seganti Setungguan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang divonis 10 bulan penjara atas keputusan hakim (PN) Lahat.

Bacaan Lainnya
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Koordinator Aksi yang menyuarakan Aksi damai didepan Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Lahat, kami Aliansi Aktivis dan Media, keluarga korban merasa hukuman tersebut dianggap tidak setimpal atas perbuatan pelaku terhadap anak korban yang masih duduk di bangku SMA, bahkan sampai saat ini anak korban mengalami depresi sangat berat ujarnya, bahkan perbuatan pelaku tak sebanding dengan hukuman yang diterima, sementara anaknya yang menjadi korban mengalami trauma yang begitu berat bahkan seumur hidup yang dideritanya.

Melihat fenomena ini kami dari aliansi organisasi tergabung di Media dan LSM Bersatu, bahwa vonis tersebut tidaklah mencerminkan keadilan seperti pada tujuan hukum itu dibentuk pada satu negara dan bergeser pada fungsi hukum itu sendiri, kami menyadari bahwa beberapa pelaku adalah anak di bawah umur yang secara khusus, diatur oleh undang-undang namun bukan berarti juga mengabaikan tindak pidana yang mereka lakukan.

Demikianlah peryataan sikap ini kami sampaikan dan semoga kedepannya para penegak hukum lebih cerdas dalam menegakkan keadilan di negeri ini, supaya memberi efek jera terhadap pelaku pemerkosa terhadap anak dibawah umur, yang ada di Indonesia dan kabupaten lahat secara khusus,” pungkasnya.**(Dedy/Rls)

Pos terkait