Pekanbaru, Redaksi86.com – Pada tanggal 10 Juli 2023 pukul 16.15 Wib Senin sore, Ketua DPC K.SPSI, Widya dan bersama Penasehat Syafrizal Mandai serta jajarannya bersilaturrahmi ke Kantor Dinas Koperasi UMKM Kota Pekanbaru di Jln. Badak – Tenayan Raya.
Pertemuan DPC K.SPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) disambut baik oleh Kepala Dinas Koperasi Sarbaini S.Ag MH dan beliau sangat bersinergi melihat kekompakan kami.
Dalam pertemuan tersebut, Widya Ketua DPC K-SPSI membahas tentang sepak terjang pelaku UMKM yang akan datang melalui Koperasi UMKM kewirausahaan dan Kemitraan yang dibentuk.
Dan bukan itu saja DPC K-SPSI juga memastikan bahwa ruang lingkup kegiatannya tidak di UMKM saja melainkan mencakup Peternakan, Perikanan, Perkebunan, Perhubungan serta untuk Perusahaan-Perusahaan besar di Pekanbaru, kami siap membantu dan memberikan perlindungan,” ujar Syafrizal Mandai selaku Wakil Ketua DPD K-SPSI sekaligus sebagai Penasehat DPC K-SPSI Kota Pekanbaru.
Pertemuan Ketua, Widya di Dinas Koperasi bersama Sarbaini S.Ag. MH dan didampingi Wita sebagai Kelembagaan serta M. Salim, S.Pd MIP sebagai Subdit Koperasi, menjelaskan bahwa setiap organisasi terkhusus UMKM yang ingin maju bersama K-SPSI harus melengkapi persyaratan dengan adanya tempat usaha, NPWP, KTP, KK. Lengkapnya persyaratan adalah syarat pokok untuk para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan Legalitas seperti, NIB (Nomor Izin Berusaha), P-IRT, HALAL, BPOM, HAKI. Setelah adanya legalitas ini, para pelaku UMKM akan diberikan Bimbingan dan Pelatihan,” ujar Sarbaini S.Ag. MH kepada Pengurus dan Anggota DPC K-SPSI.
Sarbaini S.Ag MH kembali menjelaskan bahwa UMKM yang ada di Pekanbaru ini 69.000 dan yang terdaftar hanya 25.700 UMKM, pada kesempatan ini kami meminta K-SPSI untuk mendata ulang kembali para pelaku UMKM yang sudah lengkap legalitasnya namun belum pernah ikut pelatihan biar dapat kita berikan pelatihan,” tuturnya.
Dilanjutkan dengan M.Salim, S.Pd MIP bahwa bagi para pelaku UMKM yang ingin usahanya berkembang namun modal tidak ada, kami juga dapat membantu memberikan pinjaman modal dari Bank Perkreditan Rakyat Madani dengan bunga yang relatif rendah, selain dari pada itu sebagian bunga pinjaman ditanggung oleh pemerintah,” jelasnya.
Beliau juga menyampaikan untuk pinjaman 5 juta kebawah tidak pakai jaminan akan tetapi pinjaman diatas 5 juta wajib pakai agunan berupa Sertifikat tanah, Ijazah atau BPKB kendaraan.
Minimnya informasi adalah kendala bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan legalitas yang sebagaimana telah diprogramkan oleh Pemerintah.
Kami berharap kedepannya melalui K-SPSI, semua UMKM yang ada di Pekanbaru sudah mempunyai legalitas sah dari pemerintah, bagi yang belum mempunyai legalitas, Dinas Koperasi UMKM siap membantu kapanpun.” tutup Sarbaini.**(Syarifah)