Ketua DPRD Kampar Hadiri Langsung Musrenbang di Kecamatan Tapung Hilir

Tapung Hilir (Kampar), Redaksi86.com – Pemerintah Kabupaten Kampar melakukan salah satu tahapan penyusunan dokumen perencanaan yakni dengan melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) di kecamatan se Kabupaten Kampar. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.

Bacaan Lainnya
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Guna menjalankan amanat peraturan dan perundang-undangan itu, maka Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kampar melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) RKPD Tahun 2026 di 21 Kecamatan.

Dan pada hari ini di Kecamatan Tapung Hilir Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Riadel Fitri, SP, M.Si selaku mewakili Pj. Bupati Kampar pimpin langsung Musrenbangcam ini, Senin (20/01/2025).

Hadir langsung pada kesempatan ini Ketua DPRD Kampar H. Ahmad Taridi, Kepala Dinas Perkim Kabupaten Kampar Rusdi Hanif, anggota DPRD Kampar Muhammad Rizal Rambe, Agus Risna Saputra, H. Ilyas S, Jasnita Tarmizi dan Camat Tapung Hilir Nurmansyah, S.STP.MM dan undangan lainnya.

Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi menyampaikan ucapan terimaksih kepada Pemkab Kampar atas diselenggarakan Musrenbang Kecamatan yang digelar di Desa Kijang Jaya, ini merupakan momentum penting dalam pemerataan pembangunan serta pemenuhan kebutuhan,” kata Ketua DPRD Kampar tersebut.

Semoga ini menjadi ajang dalam melihat skala prioritas pembangunan disamping menerima masukan dari seluruh komponen dan tokoh masyarakat,” kata Ahmad Taridi lagi.

Pada kesempatan itu Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM mengingatkan kepada seluruh Stakeholder perencana untuk mentaati setiap tahap perencanaan dan tidak ada lagi program/kegiatan yang masuk ditengah jalan pada saat KUA-PPAS atau RAPBD yang tidak dibahas dalam pelaksanaan Musrenbang.

Riadel juga menyampaikan bahwa Musrenbang di Kecamatan ini merupakan rangkaian proses penjaringan aspirasi masyarakat dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di daerah Kabupaten Kampar.

Penjaringan aspirasi yang dilaksanakan ini diharapkan dapat menghasilkan usulan rencana program dan kegiatan pembangunan yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan menjadi dasar dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD, Prioritas dan Plafon Anggaran sementara serta Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 mendatang.

Disampaikannya juga bahwa Pelaksanaan Musrenbang RKPD di Kecamatan ini, merupakan arena strategis untuk para pemangku kepentingan dalam merumuskan perencanaan pembangunan secara kolaboratif dengan melibatkan seluruh pelaku pembangunan, yaitu Pemerintah Kabupaten, DPRD, masyarakat dan swasta.

Melalui Musrenbang Kecamatan ini melalui Staf Ahli Bupati, Pj. Bupati Kampar berharap semua pemangku kepentingan duduk dan bermusyawarah bersama untuk membicarakan tantangan dan peluang pembangunan daerah ke depan dalam rangka mensejahterakan masyarakat, menciptakan kondisi usaha yang baik, dan memperbaiki penyelenggaraan pembangunan secara berkesinambungan sesuai dengan Tema dan Prioritas Pembangunan Kabupaten Kampar Tahun 2026.

Output atau hasil dari pelaksanaan Musrenbang Kecamatan Tapung Hilir ini antara lain : Daftar kegiatan prioritas pembangunan di wilayah Kecamatan Tapung Hilir, yang siap dibahas di forum Perangkat Daerah dan Musrenbang di Kabupaten yang akan didanai melalui APBD Kabupaten Kampar dan sumber pendanaan lainnya. Kemudian dilakukan penandatanganan Berita acara Musrenbang di Kecamatan Tapung Hilir beserta lampirannya oleh Perwakilan peserta Musrenbang tersebut.**(Red/Diskominfo Kampar)

Pos terkait