Boalemo (Gorontalo), Redaksi86.com – Berita Kontroversial tentang Sekda Boalemo menuai sorotan banyak pihak.
Pasalnya berbagai rasionalitas muncul baik dari kelompok yang meminta penggantian Sekda maupun kelompok yang mengcounter penggantian tersebut.
Banyak pertanyaan dimasyakarat, ada apa dengan Sekda? Kenapa Sekda harus di ganti?
Kasim Maliu selaku Ketua GP Ansor Boalemo mengatakan, pertanyaan-pertanyaan itu tidak sulit dijawab.
Kasim membeberkan beberapa asumsi dimana letak permasalahannya, makanya banyak sorotan sana-sini.
Contoh paling gampang dalam beberapa kesempatan Sekda kerap kali terindikasi mengambil alih tugas dan fungsi Pj Bupati.
” Contohnya anggran KPU yang telah disepakati oleh badan anggaran dan TAPD, sayangnya ini tidak terakomidir dalam DIPA TA. Anggran 2023 tidak terealisasi sesuai yang sudah di paripurankan di tingkat DPRD,” ucap Kasim Maliu.
Sementara, Kata Ketua GP Ansor Boalemo itu, Tugas selain kepala daerah itu dalam UU 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah adalah Membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.
” Jadi Membantu bukan Mengambil Alih kewenangan dan Kebijakan sekda Boalemo tersebut ini Melampaui Kewenangannya sesuai tupoksinya sesuai pasal 121 undang-undang 32 tahun 2004. itulah asbabun nuzulnya,” kata Ketua GP Ansor Boalemo.
Kasim Maliu Atau yang kerap di sapa Mardin, menjelaskan. Pihaknya juga telah mengkaji, dari sisi aturan menunjukkan bahwa Sekda tidak disiplin.
” Padahal terkait disiplin ASN jelas diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, Selain kasus disiplin, Intelektual Muda NU itu juga membeberkan masalah etik,” lanjutnya.
“ Apalagi Sekda mendapatkan bantuan anggaran studi doktoral yang menggerogoti APBD. Anggaran Rp 150 juta tidak sedikit. Ini tidak etis. Apakah pejabat sekelas Sekda layak dibantu? ”
Dari sekian banyak kasus, ucap Kasim. Meyakini dan telah mencatat ada beberapa kasus lainnya yang mengarah keranah hukum. Menurutnya, paling tidak terkait kebijakan yang merugikan rakyat wajib dibeberkan lebih dulu.
” Kami sudah membangun konsolidasi dengan beberapa OKP, LSM, dan Pemuda akan mempresure persoalan lainnya. Kami akan selesaikan di level pusat (bersurat)” terang Kasim di Jakarta.
Kasim Maliu menganalisa SE (Surat Edaran) Mendagri Nomor 821/5492/SJ terkait kewenangan Pj Bupati untuk meningkatkan disiplin ASN dilingkungan pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Dalam SE tersebut ternyata sah jika Pj Bupati memutasi dan memberhentikan ASN yang melakukan pelanggaran disiplin.
” Kami kira dalam kajian kami, Pj Bupati punya kewenagan kuat. Dengan adanya SE mendagri, dengan mudah bisa mengganti Sekda. Kita tidak harus punya kajian hukum yang bertele-tele. Sebab, Itu eksplisit disebut dalam poin 4 bagian (a) dan (b).,” tutur Ketua GP Ansor Boalemo.
Ketua Ansor Boalemo itu menegaskan kekhawatirannya kepada para pihak, bahwa dalam paparannya tersebut masih dipersepsikan kewilayah privat.
“ Persfektif ini semata-mata memotret kebijakan Sekda. Sekda merupakan jabatan publik, oleh karenanya tidak bisa diarahkan kewilayah privat atau individual,” tambahnya.
” Karena secara pertanggungjawaban Sekda atau jabatan publik lainnya dipertanggungjawabkan secara hukum dihadapan rakyat. Bahkan selaku umat beragama berpandangan bahwa jabatan ialah suatu amanah yang wajib dipertanggungjawabkan kepada Tuhan yang Maha Esa,” terang Kasim Maliu.
Ketua GP Ansor yang keren ini terakhir menyampaikan kalimat argumentatif dan bermakna idealis, Sebagai ciri bahwa beliau Kader NU yang kritis.
Bahwa semua elemen jangan dibutakan oleh posisi atau pengaruh negatif dari kekuasaan.
“ Semoga kita semua terhindar dari kesesatan berpikir dan kebutaan melihat realitas sosial yang terjadi,” kata Ketua Ansor Maliu.
” Terkahir saya berharap, jika kedepan beasiswa ini masih terus dil program kan oleh pemerintah daerah, maka wajib untuk memprioritaskan mahasiswa Boalemo yang studi S1 dan S 2 yang berada di wilayah gorontalo maupun di luar daerah, agar keadilan sosial dapat di rasakan, Wallahu’alam bissawab,” harapnya.**(arlan)