Ketua IPMTR : Cabut izin operasional PT. RKSS

Ketua IPMTR : Cabut izin operasional  PT. RKSS 

Bacaan Lainnya
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Tapung Hulu, Redaksi86.com ~ PT. Riau Kampar Sahabat Sejati salah satu perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit berlokasi di Desa Sukaramai Kec. Tapung hulu Kab.Kampar.

PT. RKSS dianggap tidak mampu memenuhi tanggung jawabnya sebagai perusahaan, yang telah diatur dalam Undang-Undang Perkebunan pasal 3, salah satunya menyebutkan : 

1. Meningkatkan pendapatan masyarakat.

2. Menyediakan lapangan pekerjaan.

3. Meningkatkan produktivitas, nilai tambah dan daya saing.

Ketentuan Undang-undang Perseroan Terbatas (PT) pasal 74 ayat (1) dapat dijadikan dasar bagi PPKS dalam melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas(TJSLPT). Mengacu pada pasal 8 huruf (a) Peraturan Daerah Provinsi Riau nomor 6 tahun 2012 tentang (TJSLP) di daerah Provinsi Riau. 

Sampai hari ini PT. RKSS belum bisa memenuhi itu semua sebagai tanggung jawabnya, contoh saja mereka memakai akses jalan desa tapi tidak pernah merawat jalan yang digunakan sehingga jalan daerah perusahaan tersebut berdebu dan belum pernah ada perbaikan, ini yang dapat menyebabkan masyarakat terkena penyakit paru-paru karena seringnya menghirup udara yang banyak terkandung debu.

Menurut kutipan yang di dapat dari Riau mandiri.co Pansus bentukan DPRD Riau yang bernama lengkap Pansus Monitoring dan Evaluasi Perizinan HGU, IU-Perkebunan, HTI, HPHTI, HPH, izin usaha pertambangan, izin industri, izin lingkungan (AMDAL,UPL-UKL) ini, menilai areal operasi ke-30 perusahaan itu melebihi izin yang telah diberikan, salah satunya yang melanggar izin yaitu inisial PT RKSS. 

Muhammad Yandra selaku Ketua Bidang Kaderisasi Forum Komunikasi dan Kerjasama Himpunan Mahasiswa Agronomi Indonesia wilayah Sumatera sungguh menyayangkan apa yang terjadi di daerah Tapung hulu tersebut, kita berharap dari pihak yang berkepentingan dapat menindak lanjuti perusahaan tersebut jika memang benar terjadi pelanggaran, segera cabut izin operasi dari PT. RKSS.

Muhammad Yandra yang juga selaku Ketua Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Tapung Raya ini menyampaikan kepada pihak perusahaan semoga masyarakat setempat juga dapat merasakan dampak positif dari adanya perusahaan yang berdiri di daerah mereka tanpa harus diingatkan kembali bahwasanya CSR dari perusahaan wajib direalisasikan dengan baik sehingga dapat membantu perekonomian masyarakat setempat.**(red)

Pos terkait