Kampar, Redaksi86.com – Usaha tambang galian C menggunakan alat sedot pasir disepanjang DAS sungai Kampar di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, tak mampu di tertibkan oleh penegak hukum.
Padahal usaha galian C ini jelas-jelas diduga tidak berbadan hukum alias ilegal. Izin usaha pertambangan nya juga mungkin tidak ada. Dan ini jelas melanggar aturan, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang minerba.
Hal itu dikatakan Ketua tim Pemantau Keuangan Negara (PKN) Andryan Syah Putra, bukan hanya Negara saja yang dirugikan, bebas dari pajak, jalan masyarakat pada rusak, ini tentu nya menjadi pertimbangan bagi penegak hukum untuk menindak nya. Senin (8/11/2021).
“Pengusaha galian C ilegal ini tidak membayarkan kewajibannya kepada Negara seperti bayar pajak, memperbaiki jalan masyarakat yang rusak akibat dilalui kendaraan pengangkut usahanya,” jelas Andryan.
Dengan tegas, Andryan minta Kapolres Kampar segera tangkap pelaku usaha galian C yang tidak mengantongi izin usaha yang bebas beroperasi di wilayah hukumnya. Jika perlu penadah nya juga di tangkap, agar ada efek jera, tuturnya.
“Kita tidak melarang mereka punya usaha, hanya saja minta ikuti prosedur yang berlaku. Jika belum memiliki izin, ya silahkan diurus lah izinnya, biar tidak dikatakan ilegal,” ucapnya.
Sebelumnya Kapolres Kampar AKBP Rido Purba, SIK.MH., melalui Kasatreskrim Polres Kampar AKP Bery Juana Putra, SIK., mengatakan akan melidik aktivitas galian C di tambang, katanya saat di konfirmasi oleh awak media.
Namun, hingga saat ini belum ada tindakan nyata dalam menertibkan para pengusaha galian C tanpa izin tersebut.
Untuk itu awak media mencoba mengkonfirmasi ulang mempertanyakan sudah sejauh mana tindaklanjut pihak Polres Kampar dalam menertibkan galian C yang diduga tidak ada sama sekali izin usaha tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan Kapolres Kampar hanya membaca pesan WhatsApp awak media, begitu juga saat di konfirmasi melalui telfon, belum ada respon.**(M.Sanusi)