Jakarta, Redaksi86.com – Ketua Umum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia), Drs.HM.Jusuf Rizal.SH.SE.M.SI mengecam keras tindakan pemukulan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik oleh sekelompok orang di kupang, yang terjadi pada Selasa 26 April 2022. Ia minta Polisi mengusut tuntas kasus tersebut
“Wartawan dalam menjalankan peran dan fungsinya dilindungi UU Pers 40 tahun 1999. Jika ada yang keberatan ada hak jawab. Tidak bisa main hakim sendiri.” Kata Ketum PWMOI saat di konfirmasi media Rabu (27/4/2022) melalui sambungan telepon.
Karena itu kasus ini harus diproses hukum, agar jangan sampai kasus buruk ini jadi preseden yang membuat oknum-oknum yang merasa dirugikan melalui pemberitaan bertindak anarkhis main hakim sendiri,” Tegas pria berdarah Madura-Batak yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.
“Sekjen MOI (Media Online Indonesia) itu juga meminta agar sesama wartawan memiliki solidaritas agar tidak mudah diperlakukan secara tidak baik. Wartawan harus bersatu melawan kezholiman.” Pungkasnya.**(AR)