POHUWATO (GORONTALO), Redaksi86.com – Komisi Informasi Provinsi Gorontalo bekerjasama dengan Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Kabupaten Pohuwato menggelar Diskusi Publik Implementasi Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik, bertempat di Kedai Inspirasi, Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Jum’at (23/02/2024).
Kegiatan yang mengangkat tema ‘Mewujudkan keterbukaan informasi publik, melalui Komisi Informasi Provinsi Gorontalo menuju masyarakat sadar informasi’ turut dihadiri Kepala Dinas Kominfo-St Kadir Amran sekaligus membuka kegiatan tersebut.
Hadir pula Ketua Komisi Informasi Provinsi Gorontalo Idris Kunte, bersama Komisioner lainnya, Ketua PJS Pohuwato Christoffel Tumewu, Pembina PJS Pohuwato Edy Sijaya, unsur Akademisi Unipo Irwan, Ketua LBH Wahana Keadilan Stenly Nipi, Ketua LSM LAI Harson Ali, Kepala Desa Marisa Selatan, Kepala Desa Marisa Utara, Mahasiswa, Aktivis, unsur Masyarakat, serta pengurus PJS Pohuwato.
Idris Kunte selaku Ketua Komisi Informasi Provinsi Gorontalo dalam sambutannya mengatakan memasuki tahun ketiga kepemimpinan Komisi Informasi sejauh ini telah banyak melakukan penguatan secara teknis dan sosialisasi di tingkat PPID nya.
“Artinya, di tingkat Pejabat Pengelola Informasi Publik yang ada di masing-masing daerah dan masing-masing badan publik”, katanya.
Karena, menurut Idris, dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik itu secara konstitusi diatur bahwa setiap warga negara berhak memperoleh informasi.
“Sehingga hari ini kami fokus kepada masyarakat dengan tema mewujudkan masyarakat yang sadar informasi dengan melibatkan semua badan publik mulai dari masyarakat, LSM, Aktivis, Pengacara, Mahasiswa dan media”, ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan terima kasih kepada pengurus Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Kabupaten Pohuwato. Atas perkenaan, sehingga acara ini dapat terlaksana.
“Alhamdulillah hari ini diskusi publik ini terwujud, tentu ini adalah sebuah apresiasi dan kamipun berterima kasih kepada pembina, ketua, pengurus serta anggota PJS Pohuwato yang telah memfasilitasi kegiatan ini”, katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo-St Kabupaten Pohuwato Kadir Amran menyampaikan terimakasih serta apresiasi juga kepada Komisi Informasi Provinsi Gorontalo bersama pengurus Pro JurnalisMedia Siber Pohuwato yang telah melaksanakan kegiatan ini dalam rangka keterbukaan informasi ke publik.
Mantan Camat Popayato ini berpandangan keterbukaan informasi sangatlah diperlukan.
Dan tentu, menurut dia, kehadiran media bagi pemerintah daerah sangat terbantu sekali, ada banyak program-program pemerintah daerah itu lebih banyak di ekspos dan disampaikan melalui teman-teman media.
“Peranan media ini luar biasa, karena mengingat kegiatan pemerintah daerah selama ini terus mengupayakan agar keterbukaan informasi publik semakin optimal”, ujarnya.
Ia pun berharap kegiatan diskusi informasi publik tidak sampai disini namun berkelanjutan dimasa-masa yang akan datang.
“Insya Allah acara ini tidak berakhir sampai disini saja, kalau boleh kita rutinkan, apakah perbulan, per semester, atau per triwulan. Karena hal ini penting sekali demi untuk bagaimana kemudian kami pemerintah daerah melayani masyarakat lewat keterbukaan informasi itu benar-benar diwujudkan”, kata Kadis Kominfo Kadir Amran.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatangan Nota Kesepahaman antara Komisi Informasi Provinsi Gorontalo dan Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Kabupaten Pohuwato dalam rangka penyebarluasan informasi terhadap publik tahun 2024.**(red)