Komisioner Informasi Publik Riau Melukai Perasaan dan Mencederai Tim Pemantau Keuangan Negara (PKN)

Komisioner Informasi Publik Riau Melukai Perasaan dan Mencederai Tim Pemantau Keuangan Negara (PKN)

Bacaan Lainnya

Bekasi, Redaksi86.com – Komisioner Komisi Informasi Publik Riau  melukai dan mencenderai perasaan Tim PKN, Patar Sihotang SH MH Ketua PKN Pusat menyampaikan bahwa Komisioner Komisi Informasi Publik Provinsi Riau telah melukai dan mencenderai perasaan anggota keluarga besar   PKN di seluruh Indonesia atas putusannya No 014 /KIP-R/PS-A/VIII/2020 dan Putusan No 006/KIP-R/PS-M-A/V/2021 “demikian Pernyataan awal pada saat acara konfrensi Pers di Kantor Pusat PKN jl Caman Raya no 7 Jatibening Bekasi  hari Rabu Tanggal 27 Oktober 2021 jam 14.00 WIB.

Putusan Majelis Ini menurut saya putusan yang tidak cerdas dan cendrung hanya mengada-ada dan mencari-cari kesalahan yang tidak berdasar hukum untuk menjegal dan mematahkan semangat pemberantasan Korupsi Tim PKN “demikian Ucap patar dengan wajah terlihat kecewa dan kesal.

Patar menjelaskan perseteruan antara Pemantau Keuangan Negara (PKN) dan Komisi Informasi Publik Riau berawal dari  Permintaan Informasi Publik yang di layangkan PKN ke badan Publik PPID Desa Air Putih Kecamatan Lubuk batu jaya kabupaten Indragiri Hulu, untuk meminta APBDEs dan LPJ APBdes  yang mana Pihak Desa tidak memberikan sehingga PKN membuat keberatan kepada Kepala Desa dan juga tidak di respon, sehingga setelah 30 Hari kerja berdasarkan Perki Nomor 1 Tahun 2013 PKN melakukan Gugatan sengketa ke Komisi Informasi Publik Provinsi Riau .  

Dan selanjutnya dilakukan sidang sengketa Informasi antara PKN melawan Kades Air Putih, Patar menerangkan bahwa sesuai dengan perki 1 tahun 2013 pasal 36 bahwa pemeriksaan pertama ada 4 hal yang perlu dibuktikan :

(1) Pada hari pertama sidang, Majelis Komisioner memeriksa:

a. Kewenangan Komisi Informasi.

b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi.

c. Kedudukan hukum Termohon sebagai Badan Publik didalam sengketa informasi.

d. Batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa.

Nah pada saat sidang pertama ini majelis Komisioner mengatakan dan meminta Saya ke depan untuk menunjukkan Akte Pendirian dan SK Kemenkumham, setelah itu Komisioner mengatakan  bahwa legal standing PKN  (point b) dan batas waktu pengajuan Penyelesaian sengketa  ( c)  PKN memenuhi syarat sebagai pemohon dan selanjutnya di lanjutkan kepada Agenda Mediasi “demikian ucap Patar.

Patar menjelaskan bahwa pada tanggal 22 Oktober 2021 majelis Komisioner Memutuskan Sengketa Informasi No 14/KIP-R/PI-A/VIII/ Antara PKN melawan Kades Pemandang Kec Rokan 4 Koto Kab. Rokan Hulu dengan Amar Putusan Menolak  Permintaan Sengketa PKN Karena tidak memenuhi legal standing, dengan pertimbangan hukum.

Bahwa PKN mengunakan SK Kemenkumham Tahun 2015 atau SK Pendirian PKN, bahwa putusan ini tidak berdasarkan landasan hukum dan bertentangan denga putusan Komisioner seperti pada putusan pada tanggal 18 Januari 2021,  majelis Komisioner Memutuskan Sengketa Informasi nomor 10/KIP-R/PS-A/VII/2020 antara PKN melawan Kades Pemandang Kec. Rokan 4 Koto Kab. Rokan Hulu.  

Dengan kesimpulan Tim PKN mempunyai Legal STANDING amar Putusan MENERIMA PERMOHONAN SENG0KETA PKN . 

Saya menilai, bahwa Komisioner membuat keputusan yang tidak cerdas dan tidak komitmen karena terang dan jelas pada ke dua  perkara diatas ..PEMOHON DAN TERMOHON DAN KOMISI INFORMASINYA DAN MASALAHA YANG DI MINTA PKN SAMA ..NAMUN HASIL PUTUSANNYA..BERTOLAK BELAKANG.

Demikian ucap Patar Sihotang bahwa pada saat sidang pertama, jelas dan terang dan menjadi fakta hukum Komisionernya mengatakan bahwa legalitas Tim PKN sudah memenuhi syarat karena juga sudah sering bersidang, sehingga dilanjutakan agenda mediasi..namun apa yang terjadi, pada putusan Komisioner menabrak dan tidak konsisten dengan ucapannya yang menjadi fakta hukum persidangan.

Bukti bisa dibuka lagi vidio Persidangannya, Patar menyebutkan bahwa adapun PKN membuat nomor SK Kemenkumham tahun 2015, karena SK ini adalah SK pendirian PKN, sehingga berdasarkan perki 1 tahun 2021 pasal 27, harus dilampirkan Akte dan SK pendirian Lembaga. (Bukti pasal 27 perki 1 tahun 2021 terlampir) dan yang lebih penting lagi bahwa SK Menkumham 2015 dan SK Menkumham 2020 masih berlaku dan tidak ada perubahan Lembaga PKN.

Mestinya Komisioner ini juga harus melihat niat tulus PKN untuk turut serta membela negeri ini dengan panggilan hati dan dengan biaya sendiri, contohnya demi keterbukaan informasi ini saya rela 4 kali pulang pergi  naek pesawat dari Jakarta ke Pekanbaru, termasuk membayar Test Swab PCR itu kami lakukan hanya di landasi semangat nasionalisme dan semangat pemberantasan dan pencegahan Korupsi. 

Dan saat ini sudah zaman melenium dan keterbukaan dan sudah bicara ke bulan, ini Komisionernya masih ngurusin Nomor SK Menteri dan titik koma, padahal sudah ratusan kali PKN bersidang mulai dari Sabang sampai tanah Papua.

Mulai dari Komisi Informasi dan PTUN dan Mahkamah Agung RI di Jakarta, Patar menyampaikan semestinya Komisioner itu Independen lah, jangan seolah-olah berperan sebagai pengacara. 

Termohon yang mencari-cari kelemahan Pemohon, karena Lembaga Komisi Informasi itu dibentuk untuk menjamin rakyat mendapatkan hak-hak Konstitusinya sesuai pasal 28 F UUD 1945, atas lahirnya pasal 28F adalah hasil perjuangan para Pahlawan Reformasi dan digodoklah dan dilahirkan UU No 14 Tahun 2008 dan untuk melaksanakan UU ini maka dibentuklah Komisi Informasi, tujuan yang hakiki nya adalah membela hak konstitusi rakyat untuk mendapatkan Informasi . 

Untuk itu semestinya Komisi Informasi harus dukung PKN dalam mengangkat issu-issu keterbukaan informasi di negeri ini, untuk membangun pondasi budaya transparan atau keterbukaan di Indonesia untuk mendukung nawacita Presiden Joko Widodo.

Pada program kerja jangka  panjang antara lain meningkatkan Indek Keterbukaan Informasi dalam rangka tercapainya  Indonesia menjadi kekuatan 5 besar di dunia pada tahun 2050 “demikian ucap Patar.

Patar menambahkan atas Putusan ini, PKN tidak akan diam dan hanya bersedih, namun PKN akan terus bergerak dengan cara naik banding Ke PTUN dan akan mengajukan permintaan informasi public tentang laporan pertanggung jawaban kinerja dan keuangan Komisi Informasi  Riau, dan selanjutnya menarik Komisi Informasi Riau menjadi Termohon di Komisi.

Informasi yang terdekat yaitu Komisioner Informasi Publik Riau, dengan maksud sebagai upaya edukasi atau pembelajaran dan membangun Pradigma bahwa semua badan public dan penyelenggara keuangan negara harus tunduk kepada Keterbukaan Informasi sesuai amanat  UU No 14 tahun 2008 .

Patar Sihotang mengharapkan agar para  penguasa Badan Publik dan para stockholder keterbukaan informasi antara lain Komisi Informasi dan Kominfo agar benar benar dilaksanakan dan di hormati hak hak konstitusi Rakyat seperti pada pasal 28 F UU 1945 dan agar tercapai pemerintahan yang bersih  demi terwujudnya  Masyarakat adil dan Makmur.

Sesuai cita-cita luhur para pahlawan yang telah berkorban dalam mempertahankan Kemerdekaan Republik Indonesia “demikian disampaikan Patar Sihotang sambil menutup acara konferensi pers.**

Editor    : RUDI CANDRA

Sumber : PATAR SIHOTANG SH MH

Pos terkait