Tembilahan, REDAKSI86.COM – Konflik Agraria menjadi permasalahan yang terus menerus terjadi di negeri ini, tidak terkecuali untuk Provinsi Riau sendiri. Banyaknya kasus sengketa lahan yang terjadi antara masyarakat versus perusahaan seharusnya menjadi perhatian khusus bagi para pemangku kepentingan di negeri ini, mulai dari tingkatan Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah setempat.
Tidak sedikit Masyarakat selalu di rugikan ketika terjadi sengketa lahan, entah karena ketidak tahuan oleh masyarakat itu sendiri terhadap hukum-hukum agraria serta peraturan per undang-undangan yang ada, atau bisa saja adanya dugaan oligarki kekuasaan di belakang para pengusaha, sehingga patut di diduga terjadi pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang itu sendiri.
Tidak bisa di pungkiri hal ini sering terjadi bahkan di wilayah kita sendiri. Carut marutnya sistem tata kelola perizinan hingga adanya dugaan unsur kongkalingkong antara pengusaha dengan para penguasa, sudah bukan menjadi rahasia umum lagi di negeri ini.
Padahal sebelum nya Presiden Republik Indonesia Ir.H.JOKO WIDODO sudah berulang kali mengingatkan para bawahannya agar menjalankan segala perizinan yang dibuat sesuai dengan aturan per undang-undangan yang ada, dengan demikian rakyat yang domain nya adalah pemilik negeri ini mendapatkan hak-haknya sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 itu sendiri.
Hal tersebut juga sudah jelas dituangkan dengan di keluarkannya PERATURAN PEMERINTAH No.18 Tahun 2021 tentang tata kelola pertanahan. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut jelas dinyatakan pasal demi pasal agar segala sesuatunya merujuk kepada undang-undang, artinya jika kemudian ada oknum yang bermain maka mereka sejatinya haruslah bertanggung jawab baik secara hukum maupun secara moril kepada masyarakat itu sendiri.
Sudah saatnya pemangku kebijakan di negeri ini mengambil perhatian khusus dan serius ,karena sejatinya rakyatlah pemilik negeri ini bukan segelintir orang yang di ikat oleh sistem oligarki.**(Redaksiana/Fa)