Konflik Lahan,Sejumlah petani sawit yang tergabung ke dalam Kelompok Tani Karya Makmur Desa Sungai Gelam Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi mendatangi Polda Jambi

Kota Jambi,Redaksi 86 com – Sejumlah petani sawit yang tergabung ke dalam Kelompok Tani Karya Makmur, Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi mendatangi Polda Jambi, Rabu sore, 3 Januari 2024.Mereka datang untuk membuat laporan pengaduan terkait konflik lahan dengan Ketua Koperasi Bersatu Arah Maju (BAM), Syarfani alias Pepen.

Ketua Kelompok Tani Karya Makmur, Asnawi mengatakan, Ketua Koperasi BAM diduga telah menyerobot lahan yang diperuntukkan bagi Kelompok Tani Karya Makmur.

Bacaan Lainnya

“Kami dari kelompok Tani Karya Makmur mengadukan Ketua Koperasi BAM Syarfani alias Pepen ke Polda Jambi,”kata Asnawi kepada wartawan, Rabu, 3 Januari 2024.

Asnawi menjelaskan, selain Ketua Koperasi BAM, pihaknya juga turut melaporkan oknum anggota polisi berinsial ‘M’ yang diduga turut bekerjasama dengan Ketua Koperasi BAM.

“Inisial ‘M’ kami ikut adukan juga,”jelasnya.

Asnawi menerangkan, pihaknya memiliki SK yang diterbitkan langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan nomor SK 6190.

SK pemberian izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan kepada Kelompok Tani Karya Makmur ini dikeluarkan KLHK pada tanggal 17 November 2020 lalu.

Namun, sejak SK dari KLHK itu terbit, hingga saat ini Kelompok Tani Karya Makmur justru tak bisa mengelola lahan.

“Sejak tahun 2020 SK diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup hingga akhir 2023, sampai saat ini kami tidak ada merasakan nyicip manen,”ungkapnya.

Asnawi menuturkan, sebelumnya, Kelompok Tani Karya Makmur dan Koperasi BAM telah menandatangani kesepakatan bersama penghentian konflik, disaksikan oleh Tim Terpadu (Timdu) dari Kabupaten Muaro Jambi dan Timdu Provinsi Jambi.

Dari luasan lahan 360 hektare, disepakati bahwa lahan tersebut dibagi dua. Masing-masing 180 hektare untuk Kelompok Tani Karya Makmur dan 180 hektare untuk Koperasi BAM.

Namun kenyataannya, menurut Asnawi, hingga saat ini lahan 360 hektare yang diatasnya terdapat tanaman kelapa sawit itu justru dikuasai oleh Ketua Koperasi BAM.

“Saat kami temui Syarfani di kantor Koperasi BAM, dia malah mengatakan SK dari Kementerian Lingkungan Hidup itu palsu,”terang Asnawi.

Asnawi menuturkan, selama ini Kelompok Tani Karya Makmur tidak bisa memanen buah sawit di lahan yang diperuntukkan bagi mereka.

Asnawi berujar, petani kerap dihalang-halangi oleh gerombolan preman bayaran yang membawa senjata tajam.

“Kami juga adukan preman pekerja kebun ini ke Polda Jambi. Setiap kami mau manen, preman itu sering menghalang-halangi kami pakai senjata tajam. Kami bawak buah (kelapa sawit), buah kami diambilnya. Seolah-olah kami ini dianggap maling,”ujarnya.

Asnawi menambahkan, ia berharap, Polda Jambi dapat menindaklanjuti laporan pengaduan yang dilayangkan pihaknya .

“Kami mencari keadilan pak,”tandasnya.

Saat membuat laporan pengaduan ke Polda Jambi. Kelompok Tani Karya Makmur turut membawa bukti SK dari Kementerian Lingkungan Hidup serta berita acara kesepakatan penghentian konflik lahan antara Kelompok Tani Karya Makmur dan Koperasi BAM oleh Timdu Kabupaten maupun Timdu Provinsi. **(A,R,siregar/rilis)

Pos terkait