KPAI : Usut Tuntas Penganiayaan Balita di Tangsel

Redakasi86 – KPAI mengecam hukuman berat kepada pengasuh atau pelaku   wanita usia 41 tahun terhadap balita usia 4 tahun di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel).

Dalam UU (Undang-Undang tentang Perlindungan Anak) malah diperberat ancaman bila orang tua sebagai pelaku (walau status tante), tapi saat orang tua sudah tidak ada maka yang memiliki tanggung jawab pengasuhan itulah orang tua dalam makna yang luas,” kata Komisioner KPAI, kepada wartawan detik.com, Sabtu (21/8/2021).
Berawal dari video beredar penganiayaan yang direkam oleh salah satu asisten rumah tangga (ART) dalam peristiwa tersebut hingga viral dan diusut pihak kepolisian dan KPAI sangat berharap kepolisian agar lebih serius menangani kasus-kasus panganiayaan balita seperti ini untuk tidak terulang lagi.
Lebih lanjut, Putu berharap korban anak mendapatkan rehabilitasi dari Pemda Tangsel. Selain itu, dia berharap agar anak mendapatkan pengasuhan yang aman sehingga tak mengalami kekerasan lagi.
Saat ini balita tersebut harus mendapatkan rehabilitasi oleh lembaga layanan Pemda untuk mereda trauma dan luka fisik serta psikis yang dialami. Dalam hal ini harapannya dinas terkait juga harus turun tangan membantu korban kekerasan anak ataupun balita untuk tidak ada lagi kejadian secam tersebut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. dan akan dipastikan pihak kepolisian akan di berikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Sumber berita : www.detik.com

Bacaan Lainnya
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia



Pos terkait