KPK Tangkap Puluhan Pejabat Kepulauan Meranti, Bupati Diduga Terima Suap dan Pemerasan

FOTO : Gedung Merah Putih/Gedung KPK (Istimewa)

Bacaan Lainnya
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Jakarta, Redaksi86.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, pada Kamis (6/4) malam. KPK menduga, pihak-pihak yang diamankan, salah satunya Bupati Meranti Muhammad Adil.

Selain mengamankan Bupati Meranti, KPK juga turut menangkap puluhan pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Meranti. Serta pihak swasta juga turut diamankan dalam operasi kedap itu.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufon mengungkapkan, Bupati Meranti diduga menerima suap terkait pengadaan jasa ibadah umrah. Selain itu juga melakukan pemerasan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

“Suap pengadaan jasa umrah, itu yang tercapture awal selanjutnya kami kembangkan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikonfirmasi, Jumat (7/4/2024).

Selain itu, kata Ghufron, pihaknya juga menduga terdapat pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP) di Kabupaten Meranti. Hal ini disinyalir, turut dimainkan oleh sang Bupati Muhammad Adil.

“Pemotongan uang persediaan dan ganti uang persediaan (UP dan GUP) dipotong 5-10 persen,” ungkap Ghufron.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, pihaknya turut mengamankan barang bukti uang dalam kegiatan OTT yang dilakukan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, pada Kamis (6/4/2023) malam. Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang.

“Untuk bukti uang sementara kami pastikan tim juga mengamankannya,” ucap Ali.

Disinyalir, barang bukti uang yang diamankan tersebut bernilai ratusan juta rupiah. Namun, KPK saat ini masih menghitungnya untuk kemudian dikonfirmasi ke pihak-pihak yang diamankan.

“Jumlahnya masih terus dihitung dan dikonfirmasi kepada beberapa pihak yang diamankan,” papar Ali.

“Namun, sebagai pemahaman bersama, mengenai jumlah uang besar ataupun kecil itu bukan utama dalam pembuktian unsur korupsi. Sedikit atau banyak sama saja itu perbuatan korupsi, bahkan menerima janjipun bila itu ada transaksi terkait penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara, sudah masuk kategori tindak pidana korupsi,” imbuhnya.**

Editor : Redaksi
Sumber : Jawapos

Pos terkait