KAMPAR, Redaksi86.com – Komisi Pemilihan Umum KPU) Kampar membuka Perpanjangan pendaftaran calon PPS dibuka Khusus untuk desa/kelurahan yang kurang dari 6 pelamar, sesuai dengan desa/kelurahan yang ada.
Perpanjangan pendaftaran seleksi calon anggota PPS dibuka mulai dari tanggal 9 s/d 11 Mei 2024.
Berdasarkan keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc penyelenggara pemilihan pilkada Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.
Dikutip dari pengumuman KPU Kampar, Kamis (09/05/2024), bahwa pendaftaran dilakukan dalam hal ini sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) hari.
Adapun persyaratan Anggota Panitia Pemungutan Suara sebagai berikut :
a. Warga negara Indonesia
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
c. Setia Kepada pancasila sebagai dasar negara, UUD negara RI tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 agustus 1945.
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
e. Tidak menjadi Anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS (sesuai Dengan kel/desa pada KTP)
g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Proses pendaftaran calon PPS serta dokumen terkait persyaratan lebih lengkap dapat dilakukan dengan mengakses Siakba.kpu.go.id dan kelengkapan dokumen dapat di antarkan di kantor KPU kampar sejak tanggal 9 sampai paling lambat 11 Mei 2024.**(red/rano)