Rokan Hulu, Redaksi86.com – Anggota KPU RI, Idham Kholik didampingi Ketua dan Anggota KPU Provinsi Riau dan KPU Kabupaten Rokan Hulu, memantau kesiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 31 TPS di Rokan Hulu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Kamis (11/7).
Dalam kunjungan ini, Idham Kholik melakukan peninjauan langsung ke beberapa TPS yang berada di kawasan perkebunan PT. Torganda di desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.
Selain memantau kesiapan PSU, Idham Kholik juga memimpin rapat koordinasi dengan manajemen PT. Torganda di Kebun Rantau Kasai. Manajemen PT Torganda diwakili oleh Manajer Nainggolan dan jajaran. Hadir juga dalam rapat koordinasi, Asisten I Setda Rokan Hulu mewakili Bupati Rokan Hulu, Kepala Kesbangpol Rokan Hulu, Kepolisian, PPK, PPS, dan beberapa KPPS yang melaksanakan PSU.
Sebelumnya, KPU Rokan Hulu, Badan adhoc, Pemerintah Kabupaten, dan pihak keamanan juga telah melakukan koordinasi terkait persiapan PSU antara lain terkait lokasi pendirian TPS.
Informasi akan adanya PSU di 31 TPS yang ada diwilayah tersebut juga telah disampaikan kepada Pemilih. Dan pihak perusahaan akan meliburkan karyawannya pada tanggal 13 Juli 2024 untuk mengikuti PSU.
Pada rapat koordinasi tersebut, Idham Kholik mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah berpartisipasi dalam persiapan pelaksanaan PSU di Rokan Hulu. “Mewakili KPU kami mengucapkan terima kasih atas kesempatan bisa berkunjung ke sini (perusahaan, red). Kita tahu bahwa Mahkamah Konstitusi telah memutuskan adanya PSU di 31 TPS di wilayah kebun PT.Torganda. Saya mendengar langsung bagaimana persiapan jelang pelaksanaan PSU 13 Juli 2024 nanti, termasuk rencana pembuatan TPS yang telah dipaparkan di hadapan kami tadi. Saya meminta kepada penyelenggara Pemilu kita, yakni KPPS benar-benar serius mendistribusikan secara langsung formulir model C Pemberitahuan ke pemilih maksimal terakhir Jumat sore, 12 Juli 2024”, ujarnya.
Idham juga meminta agar KPPS menjelaskan ke pemilih tentang adanya pelaksanaan PSU dalam rangka pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi. “Jangan sampai pemilih mengalami kebingungan, dan bertanya-tanya ini ada pencoblosan apa lagi sementara jadwal Pilkada masih lama”, lanjut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI tersebut.
Idham juga meminta agar KPU Rokan Hulu memberitahukan ke partai politik untuk menyiapkan saksi-saksi. “Kalau KPU sudah berkomunikasi ke para pihak, termasuk partai politik, saya berharap partisipasi pemilihnya signifikan, apalagi KPU Rokan Hulu juga sudah melakukan pemutakhiran daftar pemilih tetap PSU”.
Dia juga mengingatkan agar petugas KPPS mendokumentasikan pelaksanaan PSU di TPS masing-masing. “kami berkepentingan untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan sesuai dengan peraturan perundangan, agar tidak ada potensi akan digugat lagi,” tambah Idham
Selain itu menurut Idham, hasil PSU ini nantinya akan berdampak pada Pilkada 2024. Karena syarat mencalonkan kepala daerah adalah adanya dukungan kursi DPRD atau suara partai politik di DPRD sesuai jenjangnya.
Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan yang turut hadir dalam kunjungan tersebut berterima kasih atas monitoring KPU RI. “Mewakili KPU Riau saya menyampaikan ribuan terimakasih kepada KPU RI terutama Bapak Idham Kholik atas kunjungan dan arahannya dalam persiapan PSU di 31 TPS di Desa Tambusai Utara ini. KPU Riau juga terus melakukan monitoring melekat terhadap persiapan PSU. KPU Riau akan melaksanakan arahan Pimpinan KPU RI terkait pelaksanaan PSU Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi”.
Rusidi juga menyampaikan harapannya agar pelaksanaan PSU di 31 TPS ini berjalan dengan lancar dan tidak ada kecurangan yang terjadi, sehingga dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa proses Pemilu di Indonesia dilakukan dengan integritas tinggi dan menjunjung prinsip demokrasi.**
Laporan : Red/Rano