Foto : Panwaslu Kec. Tapung hilir saat melaporkan adanya kesalahan syarat administrasi dari salah satu calon anggota PPS kepada PPK dan Komisioner KPUD Kampar, Rabu (19/01/2023)
TAPUNG HILIR, Redaksi86.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kampar dalam proses pendaftaran dalam seleksi administrasi calon anggota PPS dinilai kecolongan dalam menyeleksi berkas administrasi yang ada disistem aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc).
Pasalnya, berdasarkan informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada awak media, bahwa dari seleksi administrasi yang dilakukan oleh KPUD Kab. Kampar terhadap calon PPS di Kecamatan Tapung Hilir masih terdapat seorang siswa SLTA kelas XII yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan juga lulus pada tahap Tes Tertulis (CAT), padahal jelas di dalam PKPU Nomor 534 Tahun 2022 Bab II Point A Bahwa persyaratan calon anggota PPK, PPS dan KPPS berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dengan melengkapi dokumen fotocopy ijazah SMA/Sederajat atau ijazah terakhir.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, selanjutnya awak media melaporkan informasi ini kepada PPK dan Panwaslu Kecamatan Tapung Hilir untuk dilakukan pengecekan berkas yang bersangkutan dan ternyata benar, salah satu peserta calon anggota PPS dari Desa Sekijang hanya melampirkan berkas ijazah terakhir dengan tingkat pendidikan SLTP.
Habibi SE selaku Ketua Panwascam Tapung Hilir kepada media mengatakan bahwa terkait temuan diatas kami akan melakukan pengawasan dalam tahapan seleksi PPS se Kecamatan Tapung Hilir, dari hasil pengawasan terbukti adanya dugaan pelanggaran andministrasi, Panwaslu Tapung hilir telah menemukan dalam bentuk formulir model A pengawasan.
Kemudian sebagai upaya pencegahan Panwaslu secara lisan telah menyampaikan kepada PPK Tapung Hilir untuk menghentikan proses seleksi atasnama AHD calon anggota PPS Desa Sekijang yang diduga tidak memiliki syarat administrasi calon PPS,” jelas Habibi.
Selanjutnya kami akan berkonsultasi dengan Bawaslu Kab. Kampar untuk langkah selanjutnya, apakah ini merupakan temuan dan Panwaslu Kec. Tapung Hilir akan mengeluarkan rekomendasi terkait hal tersebut,” pungkas Habibi SE selaku Ketua Panwascam Tapung hilir.
Selanjutnya, terkait temuan tersebut, awak media melakukan konfirmasi dan meminta tanggapan dari Ketua KPUD Kab. Kampar Maria Aribeni melalui pesan whatsApp pribadinya dengan nomor +62 813-6572-0xxx, dengan singkat Ketua KPUD Kampar menjawab “Baik, nanti segera kami cek kembali,” jawabnya singkat.**
Penulis : NP