Rokan Hilir, Redaksi86.com – Kuasa Hukum H. Samsul Af Alias Cupak Angkat Bicara Senin (9/10/2023) siang
terkait Eksekusi secara sepihak.
Kuasa Hukum H. Syamsul Af Alias Cupak angkat bicara terkait eksekusi secara sepihak atas perobohan Ruko 4 pintu di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), oleh pihak tergugat perlawanan dengan pengawalan dari pihak Kepolisian.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Selamet Sempurna Sitorus SH & Partner menjelaskan, Kita kurang sependapat dengan terjadinya perobohan Ruko 4 pintu hari ini, seharusnya tidak bisa dilakukan karena tanah dan bangunan tersebut masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi, faktanya pembersihan tetap dilanjutkan.
Selanjutnya ini sangat aneh lagi bahwa klien sayapun di adukan dengan adanya dugaan memalsukan surat atau keadaan di Polres Rokan Hilir, akan tetapi kami sudah sampaikan juga bahwa kami sebagai pihak yang membeli dan sekarang posisi Quo sebagai tergugat/termohon dalam gugatan ahli waris penjual, dengan demikian kami merasa terjepit dengan kondisi dimana keadilan itu dan bagaimana proses hukum yang sebenarnya.
Inikan aneh, dimana letak aturan hukum itu, sementara proses eksekusi atau perobohan dalam hal ini selaku pihak tergugat perlawanan atas gugatan perlawanan sebelumnya belum adanya putusan berkekuatan hukum tetap, langsung semena-mena buat perobohan tersendiri.
Dalam perobohan ini, pihak tergugat perlawanan dikawal oleh alat negara yaitu Kepolisian untuk melakukan pengamanan,” kata Sempurna Sitorus SH, selaku kuasa hukum Pada hari Senin (9/10/2023) siang sekira pukul 14.00 Wib, di hadapan para awak media.
Disini kami menduga, proses pelaksanaan perobohan Ruko terkesan sepihak tanpa ada pemberitahuan secara resmi terhadap proses hukum yang masih berjalan dan dilakukan sesuka hati di atas lahan yang statusnya quo,” tandasnya.
Terpisah kuasa hukum Penggugat Perlawanan Hartono, SH juga ikut berkomentar atas pembersihan Ruko 4 pintu sangat terkejut mendengarnya, pasalnya Perkara itu sedang diuji dalam Pengadilan Tinggi Pekanbaru, kita belum dapat putusan dari PT, kan kami semalam sudah melakukan upaya hukum banding.
Kami juga akan melakukan langkah hukum berkaitan tindakan arogansi dan Inskonstitusio.
Namun Ironisnya, dalam pembersihan ruko 4 pintu yang dilakukan pihak eksekusi ada kejanggalan dilapangan, pasalnya tidak didampingi oleh pihak Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Sejumlah awak media maupun masyarakat dilarang mengambil vidio oleh pihak Kepolisian Polres Rokan Hilir untuk memvidiokan pelaksanaan pembersihan disaat berjalan.
Adapun yang hadir dalam pelaksanaan pembersihan tersebut tampak menghadiri Kapolres Rokan Hilir didampingi puluhan personil Polres Rokan Hilir dan Polsek yang berjaga-jaga dan berada dilokasi pada saat pengamanan berlangsung.
Kuasa Hukum H. Samsul, menambahkan, “bagaimana tentang surat perintah tugasnya keamanan melakukan keamanan tersebut,” tutupnya selaku kuasa Hukum.
Tambahnya kepada awak Media, mengapa Kapolres Rokan Hilir enggan dimintai keterangan oleh awak Media.
“Karena bukan ranah Kami” tutup Kapolres kepada awak Media.**(Rudi.H/Rls)