Kampar,(Redaksi86.com) – Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu kembali mengungkap kasus perjudian togel, seorang ditangkap ditangkap pada Senin malam (26/07/2021) di sebuah warung tuak di Desa Rimba Beringin Kecamatan Tapung Hulu.
Pelaku judi togel yang berada di Aparat Kepolisian ini adalah HT (47) warga Desa Kusau Makmur Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.
Bersama-sama turut serta membuktikan barang 1 unit HP Merk Hammer warna cream yang berisi sms pesanan togel, dan uang tunai sebesar Rp 252 ribu yang diduga dari hasil penjualan togel.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (26/07/2021) sekira pukul 10.00 wib, saat itu anggota Polsek Tapung Hulu mendapat informasi adanya aktivitas judi togel di daerah Sp. Swangi Desa Rimba Beringin, Tapung Hulu.
Menindaklanjuti informasi, Kapolsek Tapung Hulu IPTU Era Maifo SH memerintahkan Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 19.30 Wib, Tim tiba di lokasi dan berhasil membuat seorang pria inisial HT yang terlupakan sebagai penjual nomor judi togel.
Sebelum, terlihat tersangka HT ini menjatuhkan HP miliknya ke lantai, setelah dicek ditemukan pada HP tersebut pesanan sms nomor judi togel dari pelangganya.
Selain itu ditemukan sejumlah uang disaku celana HT ini yang terlupakan dari hasil penjualan nomor judi togel, selanjutnya tersangka dan barang bukti yang dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Hulu IPTU Era Maifo SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku judi togel ini, beliau menyampaikan bahwa tersangka dan barang bukti kini sudah ditahan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.**(red)