Tapung hilir, Redaksi86.com – Setelah ditangkapnya seorang Bapak dan Anak, SM (47) dan PW (23) warga Desa Kota garo yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis shabu di Desa Kota garo Kec. Tapung hilir pada tanggal 29 Maret 2022 sekira pukul 18.30 wib oleh Unit Reskrim Polsek Tapung hilir beberapa hari yang lalu, dan berdasarkan pengakuan pelaku bahwa narkoba yang dimilikinya berasal dari sdr JF (DPO) yang beralamat di Kec. Kandis.
Selanjutnya Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung hilir pada hari Sabtu tanggal 02 April 2022 sekira pukul 12.00 wib melakukan pengejaran dan berhasil menangkap sdr JF (33) di jalan lintas Pekanbaru-Kandis Desa Telaga Sam-sam Kec. Kandis Kab. Siak, tepatnya diwarung makan dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah pelaku dan ditemukan 15 paket diduga narkotika jenis shabu seberat 8,56 gram yang dibungkus dengan plastik bening bersama Barang Bukti lainnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku JF (33) narkoba jenis Shabu miliknya berasal dari sdr. B (DPO) dan tersangka JF (33) menerangkan masih ada narkotika jenis shabu miliknya dipegang oleh sdr RS di Gudang Simpang gelombang Desa Telaga Sam-sam Kec. Kandis Kab. Siak.
Setelah mendapatkan pengakuan dari tersangka JF (33), Tim Opsnal Polsek Tapung hilir pada pukul 13.30 wib langsung menuju kesebuah gudang di Simpang gelombang Kec. Kandis Kab. Siak dan diamankanlah sdr. RS (25) dan sdr. RIY (25) bersama Barang bukti diduga narkotika jenis Shabu sebanyak 6 paket dengan berat 1,16 gram berikut Barang bukti yang lainnya. Kedua tersangka mengakui narkotika sebanyak 6 paket tersebut miliknya yang didapat dari sdr. JF (33).
Kapolsek Tapung hilir AKP Aprinaldi SH MH ketika dikonfirmasi awak media Redaksi86.com membenarkan penangkapan tersebut, saat ini ke 3 pelaku dan Barang bukti lainnya sudah kita amankan di Polsek Tapung hilir untuk penyidikan lebih lanjut “ungkapnya.
Kepada pelaku, akan kita jerat dengan pasal 114 (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun “jelas AKP.Aprinaldi SH MH.