LBH Elite Sumatera Grup (ESA) Wakili Kelompok Tani Hulu Sungai Tualang, Dalam Pengajuan Ganti Rugi lahan Yang Dikuasai PT.Aneka Inti Persada
Siak,(Redaksi86.com) – Lembaga Bantuan Hukum Elite Sumatra Jaya Grup (LBH ESA) wakili masyarakat Kelompok Tani Hulu Sungai Tualang Perawang dalam proses keadilan Hukum ganti rugi Lahan masyarakat kelompok Tani Hulu Sungai Tualang Perawang yang di duga telah dikuasai oleh PT.Aneka Inti Persada selama puluhan tahun tanpa adanya ganti rugi atau solusi kepada masyarakat Kelompok Tani yang telah berkebun di sana jauh sebelum Perusahaan tersebut berdiri, Senin (6/9/21).
Sementara lahan masyarakat yang lain yang berada diseputaran lahan kebun kelompok Tani Hulu Sungai Tualang telah mendapat ganti rugi dari PT.Aneka Inti Persada melalui kepala Desa Tualang perawang Ruslan sekira tahun 1993 yang dilakukan dalam beberapa tahap.
Masyarakat petani pekebun di lokasi desa tualang perawang telah bertani sejak tahun 1970 an. Pak Ahmad yang masih hidup dan tinggal di Perawang, adalah masyarakat setempat yang telah berkebun dengan membuka lahan hutan pertama disana, yang mana di tahun 1992 pak Ahmad kemudian membentuk kelompok Tani Hulu Sungai Tualang Perawang sesuai dengan Surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Tualang Perawang Ruslan tertanggal 10 Juni 1996.
Berdasarkan surat kepala desa Tualang Perawang, Kelompok Tani Hulu Sungai Tualang tertanggal 10 Juni 1996 yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa Tualang Perawang dengan data jumlah anggota 13 orang dan memiliki luas lahan 938.104 m2 dengan jenis tanaman Padi dan karet, surat keterangan tersebut selain telah jelas menerangkan segala rincian keterangan, juga melampirkan peta denah areal serta ukuran luas tanah dari setiap anggota kelompok Tani Hulu Tualang Perawang.
Pak Ahmat selaku ketua kelompok Tani Hulu Tualang Perawang sesuai surat keterangan kepala desa Tualang Perawang tahun 1996, yang menerangkan menyatakan bahwa benar saudara Ahmad dan kelompok Tani Hulu Sungai Tualang mengelola sebidang lahan/ tanah berukuran 600 x 600 Depa dari tahun 1992. Dalam Surat keterangan dari Kepala Desa Tualang Perawang tersebut juga menegaskan dasar dari surat dikeluarkan sebagai bentuk peningkatan taraf kesejahteraan masyarakat tualang Perawang yang dahulu masih dibawah kabupaten Bengkalis.
LBH ESA Grup bersama dengan Pak Khaidir, Pak Nontel dan seorang anggota Kelompok Tani Hulu Sungai Tualang telah turun untuk meninjau lokasi kebun masyarakat yang sekarang telah dikuasai oleh PT.Aneka Inti Persada, dan dilokasi Tim LBH ESA Grup telah menemukan beberapa bukti dari keterangan masyarakat seperti adanya kuburan keramat, adanya tanaman Bambu yang tetap tumbuh walau telah coba dihilangkan, dimana disebelahnya pernah berdiri tapak tempat tinggal pak Nontel, adanya Sumur lama dan parit galian.
Selanjutnya pihak LBH ESA GRUP bersama dengan Pak Khaidir, Pak Nontel dan anggota Kelompok Tani Hulu Sungai Tualang melakukan koordinasi sekaligus menyerahkan dokumen surat kuasa, data Kelompok Tani ke pihak PT.Aneka Intii Persada yang di wakili oleh Pak Catur kepala Administrasi dan Lapangan Perusahaan PT.Aneka Inti Persada. Dalam pertemuan kedua kali hari ini, Pak Catur yang baru menjabat sebagai kepala Administrasi dan Lapangan di areal tersebut sejak tahun 2014 mengatakan agak bingung terkait adanya hal yang terjadi ini, dan dengan berkas yang telah diterimanya dari LBH ESA grup dihadapan masyarakat perwakilan Kelompok Tani Hulu Sungai Tualang Perawang mengatakan akan melaporkan hal ini kepada bidang devisi Legal Perusahaan yang membidangi hal ini, dan semoga mendapat solusi yang baik bagi semua pihak.
“Berkas ini akan kita tindak lanjuti kepada pihak legal perusahaan, dan LBH ESA Grup selaku perwakilan dari masyarakat kelompok Tani Hulu Tualang Perawang akan dihubungi oleh pihak Legal PT. Aneka Inti Persada yang membidangi hal ini ,” Sebut Catur administrasi PT. Aneka Inti Persada.
Dalam kesempatan pertemuan tersebut, pak Khaidir salah satu masyarakat peserta Kelompok Tani Hulu Sungai Tualang yang mewakili anggota kelompok Tani berharap agar pihak Perusahaan yang menguasai lahan kami segera memberikan perhatiannya dengan memberikan ganti rugi kepada kami.
“Masyarakat Tualang Perawang telah lama bercocok tanam di areal tersebut, yang mana dari tahun 1970 an Pak Ahmat telah membuka lahan dan berkebun disana dan sekira tahun 1992 kami telah membentuk kelompok tani bersama pak Ahmat dan telah di tuangkan melalui surat kepala Desa Tualang Perawang 10 Juni 1996 yang ditanda tangani langsung oleh kepala desa Ruslan. Dan beliau berdua sekarang masih sehat dan hidup dan siap bersaksi terhadap kebenaran dari Kelompok Tani Hulu Sungai Tualang. saya dan kawan kawan hanya mengharapkab agar perusahaan membuka hati, lihatlah kami masyarakat kecil ini dan berkenan mengganti kerugian atas ladang kami dari kelompok Tani Hulu Sungai Tualang,”harap Khaidir
Pak Nontel salah satu orang tua anggota kelompok tani yang turut hadir dalam pertemuan dengan pihak perusahaan juga telah menyampaikan beberapa hal terkait situasi yang ada dan harapan dari mereka masyarakat kecil kepada perwakilan perusahaan PT.Aneka Inti Persada.
Ponidel Putra pimpinan ESA Grup didampingi Pengacara LBH ESA Grup berkata akan berusaha memperjuangkan setiap hak masyarakat kecil yang tertindas, itu adalah misi kami dari ESA Grup.
“Kami akan berjuang semaksimal mungkin dalam mengungkap kebenaran, dan memberikan keadilan bagi setiap masyarakat yang di zolimi, termasuk hak masyarakat kelompok Tani Hulu Sungai Tualang Perawang ini,” sebut Ponidel Pimpinan ESA grup
Doni selaku Pengacara LBH ESA Grup juga mengatakan besar harapan dan keyakinannya atas keputusan yang diberikan pihak Perusahaan akan berpihak dan peduli Kepada Masyarakat Kelompok Tani Hulu Sungai Tualang Perawang ini.**(A-R)