Rembang, Redaksi86.com – Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) Atas perintah Undang Undang NO 14 TAHUN 2008 DAN PP 43 TAHUN 2018 mengambil Dokumen Informasi Publik tentang LPJ DANA BOS Sekolah SD dan SMP di Kab. Rembang Prov. Jawa tengah, Selasa (14/12/2021).
INI LAH FAKTA BAHWA LPJ DANA BOS SEKOLAH ADALAH INFORMASI TERBUKA BUKAN RAHASIA NEGARA..!!
Patar Sihotang SH MH Ketua Umum PKN, didampingi Perwakilan PKN dari setiap Kabupaten melakukan Pengambilan Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) di Dinas Kominfo Kab. Rembang Prov. Jawa tengah.
Pengambilan tahap kedua ini langsung diserahkan oleh Kabid yang mewakili pihak Kominfo, pengambilan dokumen LPJ Dana BOS ini berjalan lancar tidak ada kendala sama sekali dan tetap mengacu pada Prokes.
Ketua Umum (Ketum) PKN Patar Sihotang, SH, MH Mengatakan “ini bagian dari contoh yang baik semoga Provinsi dan Kabupaten yang lain meniru apa yang sudah di lakukan Kominfo Kabupaten Rembang, dokumen LPJ ini bukan hal atau sesuatu yang dirahasiakan, bahkan selalu didengung-dengungkan bahwa dokumen ini bagian dari rahasia negara, jadi stop untuk membodohi rakyat dengan staetmen atau pernyataan dan alibi-alibi yang tidak jelas” tuturnya.
Patar Sihotang juga menambahkan ”Dokumen dana BOS tidak hanya diminta saja, tetapi akan diperiksa dan mendatangi setiap masing-masing sekolah untuk mengecek dan memastikan, sesuai apa tidaknya antara harga dan nilai barang atau juga speckfikasinya agar bisa memastikan dana BOS tepat sasaran,” tambah Patar.
“Sudah jelas Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, mengolah dan menyampaikan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,”
Selanjunya Ketum PKN yang dikenal sebagai sosok yang tegas dan lugas itu juga menambahkan ”Kita dalam hal ini PKN tidak akan berhenti untuk berjuang untuk selalu memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat, biar mereka tahu dan paham juga sudah saatnya masyarakat harus mengawasi kinerja birokrasi, karena kita tahu berapa puluh tahun sudah merdeka apa yang kita dapatkan, toh masyarakatnya masih banyak yang miskin, dan kalau pun bekerja hanya sebagai PRT atau ART di negara luar sana, ya karena uangnya di korupsi, untuk kepentingan pribadi dan cenderung memperkaya diri sendiri, kita juga tidak bisa mengantungkan persoalan ini ke APH, ya baik itu Kepolisian, Kejaksaan atau Pengadilan, tapi peran kita sebagai masyarakat itu yang paling penting, karena kalau bukan kita-kita siapa lagi, Jelas sekali sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah, peran serta masyarakat tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan hak dan tanggungjawab masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari tindak pidana korupsi, itu pun yang benar-benar terpanggil berdasarkan hati nurani dan yang benar-benar siap.
Ketua Umum PKN berpesan, Semoga dengan dinaikkannya berita atau tulisan ini, khususnya kepada Birokrasi Pemerintahan baik itu di Provinsi dan Kabupaten manapun, siap-siap untuk meniru apa yang sudah dilakukan oleh Dinas Kominfo Kab. Rembang Prov. Jawa tengah “Pungkas Patar Sihotang SH MH.**
Sumber : PATAR SIHOTANG SH MH..KETUA UMUM PKN