LIPPI BOALEMO Dorong Afirmasi Keterwakilan Disabilitas Sebagai Penyelenggara Pemilu di Gorontalo

Boalemo (Gorontalo), Redaksi86.com Lingkar Pemuda Peduli Demokrasi ( LIPPI) Kabupaten Boalemo berkomitmen mendorong terwujudnya Pemilihan Umum yang inklusif, dalam mewujudkan komitmen tersebut perlu di dorong afirmasi keterwakilan dasibiltas dalam Pemilu.

Bacaan Lainnya
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Hal tersebut disampaikan Kevin Sairullah yang merupakan Pengurus LIPPI melalui Awak Media ketika merespon Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Tim seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo yang berlangsung di Hotel Grand Q, Kota Gorontalo, Senin (07/03/2023).

Organisasi yang terdiri atas Alumni SKPP Kabupaten Boalemo tersebut mendorong afirmasi keterwakilan disabilitas dalam Pemilu, karena menganggap penyandang disabilitas memiliki hak politik yang sama dengan yang lain. “Jika regulasi memberikan ruang keterwakilan perempuan dalam Pemilu, kenapa tidak kita dorong afirmasi keterwakilan disabilitas dalam pemilu,” urai Kevin Sairullah.

Kevin menjelaskan bahwa disabilitas berperan penting dalam mensukseskan Pemilu. Penyandang disabilitas memiliki hak politik yang sama untuk berpartisipasi dalam Pemilu, baik dipilih dan memilih.

Kevin yang merupakan koordinator bidang advokasi dan kajian di LIPPI meminta agar kebijakan KPU terus diupayakan inklusif, keterlibatan penyandang disabilitas yang bukan hanya sebagai pemilih dan dipilih tetapi juga dapat berpartisipasi menjadi penyelenggara Pemilu terus didorong dan dimaksimalkan.

Mengingat sejumlah organisasi penyandang disabilitas di Indonesia dan empat Kementerian/Lembaga Kemenkumham, Ombudsman, Kemendagri dan BRIN, KPU meneguhkan komitmen. Tentu komitmen untuk menghapuskan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas, khususnya melalui peningkatan partisipasi penyandang disabilitas di Indonesia dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.

“Komitmen ini sejalan dengan Konvensi Internasional Hak-hak Penyandang Disabilitas yang telah diratifikasi oleh Indonesia, terutama pasal 29, yang mewajibkan negara untuk menjamin agar penyandang disabilitas dapat berpartisipasi dalam kehidupan politik dan publik secara penuh dan efektif. Baik secara langsung maupun melalui perwakilan yang dipilih secara bebas. Termasuk hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk memilih dan dipilih salah satunya sebagai Penyelenggara Pemilu Baik Sebagai anggota KPU maupun BAWASLU adanya Komitmen yang telah dibangun Oleh KPU RI bersama organisasi penyandang Disabilitas perlu menjadi perhatian KPU Provinsi Gorontalo dalam melakukan perekrutan Anggota KPU Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Gorontalo,”

“Kita patut berbangga terhadap penyandang disabilitas yang ingin berpartisipasi dalam Pemilu dengan mendaftar menjadi penyelenggara pemilu, karena memang tidak ada perbedaan antara penyandang disabilitas dengan yang lainnya untuk berpartisipasi dalam pemilu,” tambah Kevin.

Dorongan LIPPI kembali diperkuat dengan menitipkan agenda-agenda Pemilu inklusif kepada KPU dan BAWASLU Provinsi, Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan keterlibatan Penyandang disabilitas pada Pemilu 2024 yang akan disampaikan pada kerja-kerja LIPPI yang akan datang.

Pertama, pelibatan penyandang disabilitas dalam lini perencanaan kegiatan dan tahapan Pemilu maupun sosialisasi dan pendidikan pemilih.

Kedua, pencatatan data pemilih yang lebih akurat dan valid bagi penyandang disabilitas.

Ketiga, dibukanya kran keterlibatan penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Selain sebagai pemilih, terbuka ruang bagi penyandang disabilitas untuk terjun sebagai penyelenggara Pemilu di semua tingkatan, baik badan adhoc KPPS, PPS, PPK, hingga penyelenggara permanen KPU agar makin nyata praktik kebijakan pro difabel.

Sebab secara jelas pemilih peyandang disabilitas di atur dalam pasal 5 Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD dan sebagai penyelenggara Pemilu Undang –Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, pasal 13 yang menyatakan bahwa Hak Politik bagi Penyandang Disabilitas.**(ARLAN)

Pos terkait