Bangkinang Kota, Redaksi86.com – Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kabupaten Kampar menggelar kegiatan Bimbingan Sosial (Bimsos) dan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) bagi penyandang Difabilitas di Kabupaten yang dilaksanakan di aula kantor TP-PKK Kabupaten Kampar, Kamis (07/12/2023).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Umum LKKS Kabupaten Kampar Drg. Yusi Prastiningsih Firdaus, MM yang diwakili oleh Wakil Ketua LKKS Kabupaten Kampar Siti Nurbaiti, S.Sos. M.Si. Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kampar Zamzami Hasan, SE, M.Si dan pengurus LKKS Kabupaten Kampar.
Ketua Bidang Organisasi dan Kerjasama LKKS Kabupaten Kampar Herman Jhoni, S.Sos, M.Si selaku Ketua Panitia pada kesempatan tersebut meleporkan bahwa peserta Bimsos dan bantuan UEP Difabilitas ini sebanyak 12 orang yang merupakan penyandang difabilitas yang masuk dalam kategori miskin ektrem dan belum pernah mendapat bantuan intervensi dari pemerintah serta memiliki usaha ekonomi produktif.
Dari 12 orang penerima bantuan tersebut, 7 orang memiliki usaha dagang barang harian, 2 orang usaha bengkel, 2 orang usaha ponsel dan satu orang usaha cilok (aci dicolok). Bantuan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan atau usaha mereka.
Adapun maksud dan tujuan dari kegiatan ini untuk membantu program pemerintah daerah dalam mengentaskan kemiskinan ektrem serta meningkatkan kesejahteraan ekonomi penyandang disabilitas sehingga keluar dari kemiskinan.
Narasumber ada dua orang yaitu Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kampar Zamzami Hasan, SE, M.Si dan Wakil Ketua Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial Kabupaten Kampar Siti Nurbaiti, S.Sos, M.Si.
Ketua Umum LKKS Kabupaten Kampar Drg. Yusi Prastiningsih Firdaus, MM yang diwakili oleh Wakil Ketua LKKS Kabupaten Kampar Siti Nurbaiti, S.Sos. M.Si saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan bantuan UEP bagi Difabiltas ini merupakan salah satu bentuk tanggungjawab sosial LKKS Kabupaten Kampar terhadap Difabilitas yang menghadapi masalah sosial.
Disamping itu, apa yang dilakukan LKKS dengan memberikan bantuan kepada penyandang Difabilitas ini adalah sebagai bentuk implementasi peraturan perundang-undangan. Dimana di dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial yang menyatakan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat dan keluarga mempunyai kewajiban meningkatkan kesejahteraan, taraf hidup dan kelangsungan hidup seseorang, sekelompok orang dan/atau masyarakat.
Dengan adanya bantuan usaha ekonomi produktif untuk penyandang Difabilitas ini diharapkan dapat menjadi instrument atau salah satu upaya dalam meningkatkan kesejahteraan, taraf hidup dan jaminan hidup yang lebih baik bagi keluarga (masyarakat) yang ada di Kabupaten Kampar terutama penyandang difabilitas tersebut.
Kini masih banyak Difabilitas yang menyandang masalah sosial dan memerlukan binaan dari pemerintah daerah, hal ini tentunya menjadi tantangan bagi pengurus LKKS, untuk bisa membantu Pemerintah Kabupaten Kampar mengatasi permasalahan ini.
Kepada para peserta yang telah diberi kesempatan menerima bantuan UEP, Ketua LKKS berharap agar peserta dapat memanfaatkan bantuan ini untuk mengembangkan usaha agar bisa lebih produktif lagi. “Manfaatkan bantuan ini dengan sebaik-baiknya sehingga bisa berkembang dan dapat meningkatkan kesejahteraan bapak ibu,” ujarnya.
Diingatkan Ketua Umum LKKS Kabupaten Kampar, apabila usaha mereka dapat berkembang, agar dapat membantu kawan-kawan difabilitas lainnya baik dalam bekerja langsung ataupun memberikan keterampilan sejenis kepada mereka. “Kami dari LKKS Kabupaten Kampar kedepan juga akan melakukan monitoring turun melihat perkembangan usaha bapak ibu,” ujarnya.
Setelah dibuka oleh Ketua Umum LKKS Kabupaten Kampar, kegiatan selanjutnya penyampaian materi oleh narasumber. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan bantuan usaha ekonomi produktif.**(red/rano)