TAPUNG (KAMPAR), Redaksi86.com – Lembaga Laskar Melayu Bersatu Wilayah Tapung Raya dan Aliansi Mahasiswa Ancam Akan menggelar aksi apabila Satuan Polisi Pamong Praja dan pihak Kepolisian (Polres Kampar Cq Polsek Tapung) tidak menindak tegas karaoke My Love dan seluruh Karaoke yang di wilayah Flamboyan Tapung.
Koordinator dari Aliansi Mahasiswa dari wilayah Flamboyan, Ahmad dan Azlani menanggapi terkait dengan aktivitas karaoke yang lagi diperbincangkan diwilayah Flamboyan seperti Karaoke My Love dan tempat-tempat Karaoke lainnya yang ada wilayah Flamboyan Kecamatan Tapung, ia secara tegas siap dan akan menggelar aksi dan mengumpulkan massa khususnya mahasiswa dari 3 Desa sekitaran Plamboyan dan sekitarnya apabila tidak ada tanggapan dan kepedulian dari pihak berwajib (Kepolisian dan Satpol PP Kabupaten Kampar) untuk menjaga ketertiban dan keamanan karena dinilai krusial dan sangat meresahkan masyarakat setempat tempat-tempat Karaoke tersebut.
Hal ini apabila dibiarkan secara terus-menerus akan menjadi penyakit masyarakat karena sangat dekat dengan tempat tinggal masyarakat, apalagi aktivitasnya dimalam hari tentu sangat menggangu,” ungkapnya.
Ditempat terpisah, merasa gerah dengan adanya aktifitas Karaoke yang ada di wilayah Plamboyan dan banyaknya pengaduan masyarakat, Panglima Tengah Lembaga Laskar Melayu Bersatu DPDK Tapung Raya angkat bicara pada, Selasa 20 Februari 2024. Kepada wartawan Datuk Nefri mengungkapkan keprihatinannya atas banyaknya tempat-tempat Karoke yang kuat dugaan menjadi sarang minuman keras bahkan prostitusi,” ucapnya.
Kami LLMB TAPUNG RAYA mendesak kepada Satpol PP Kampar dan Aparat Penegak Hukum untuk segera menutup tempat-tempat tersebut yang menjadi sarang penyakit masyarakat, apalagi sebentar lagi kita umat Muslim akan melaksanakan ibadah Puasa, jangan kotori Tapung Raya ini dengan adanya tempat-tempat maksiat yang sudah merebak dibanyak tempat di wilayah Tapung Raya,” ucap Datuk Nefri lagi.
Apabila peringatan ini tidak diindahkan oleh Aparat Penegak Hukum maupun Satpol PP Kampar, maka kami akan melakukan aksi agar lokasi-lokasi yang menjadi penyakit masyarakat di wilayah Tapung Raya agar ditertibkan atau kalau perlu di tutup,” tegas Panglima LLMB TAPUNG RAYA.
Ditempat terpisah, menanggapi hal tersebut Praktisi Hukum Adv. Muhamad Ali.A.P.S.H.M.H sangat prihatin dengan menjamurnya Penyakit Masyarakat (Pekat) yang timbul di kalangan masyarakat di wilayah Flamboyan dan sekitarnya, disinilah peran serta masyarakat dan Aparat Penegak Hukum Kepolisian, Satpol PP, Forkopimda, Kecamatan dan Desa untuk bekerja sama dengan para tokoh agama dan tokoh masyarakat, bahu membahu dalam memberantas penyakit masyarakat atau tempat-tempat yang diduga jadi lokasi terjadinya maksiat dan jangan pula terjadi ada oknum aparat yang menjadi pembekap atau jadi dekingan tempat maksiat tersebut,” pungkas Ali.
Selasa (20/02/2024) saat wartawan mendatangi dan menjumpai Camat Tapung Sofiandi SE ME dikantornya menuturkan bahwa ia akan tindak tegas tempat-tempat karaoke/penjual miras/tempat lokalisasi atau warung remang-remang di wilayah tugasnya, terkait dengan kapan ini harus kita rahasiakan kapan akan bertindak,” ujarnya singkat.**(Tim)