TAPUNG HILIR (KAMPAR), Redaksi86.com – Lembaga Laskar Melayu Bersatu (LLMB) DPD Khusus Tapung Raya menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Sektor Tapung Polres Kampar yang telah berhasil menangkap pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan 1 orang remaja meninggal dunia dan 1 orang lagi mengalami luka bacokan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 23.30 Wib di depan Baleno Motor Flamboyan Desa Gading Sari Kec. Tapung Kab. Kampar.
Hal ini disampaikan Panglima Tengah Datuk Nefrizal Pili didampingi SEKUM LLMB TAPUNG RAYA Datuk H. Bismi kepada awak media pada hari Rabu (21/02/2024) setelah mendapatkan informasi bahwa Tim Buser Polsek Tapung bersama Polsek Kampar telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan remaja warga Dusun Kota Batak Desa Pantai Cermin di Kelurahan Air Tiris Kec. Kampar siang tadi.
Sebagaimana informasi yang diterima bahwa kejadian pembunuhan ini terjadi di depan toko Baleno Motor yang terletak di jalan Raya Petapahan – Simpang Gelombang KM 40 Desa Gading Sari, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol Nursyafniati. “Alhamdulillah pelaku berhasil kita tangkap di Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar saat itu pelaku ingin transaksi Narkoba jenis Shabu-shabu,” jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan awalnya Sabtu (17/2/2024) sekira pukul 23.30 Wib, Korban DI dan RI, bersama dengan teman-temannya sedang berkumpul sambil bernyanyi dengan suara keras.
Saat itu, pelaku PU berada di sebelah para korban. Pelaku sedang Video Call dengan pacarnya, karna merasa terganggu dengan suara keras korban dan teman-temannya kemudian pelaku menegur korban dan teman-temannya supaya tidak ribut atau berisik. “Karna korban dan teman-temannya tidak menghiraukan pelaku kemudian pelaku mengajak korban berkelahi namun awalnya korban tidak mau dan pelaku kembali mengajak korban untuk berkelahi,” terang Kapolsek.
Selanjutnya korban menjumpai pelaku yang mana posisi sama-sama berdiri dan pelaku langsung mengambil sebilah belati dari pinggangnya dan menusukkan ke tubuh korban yang mana mengenai di bagian dada sebelah kanan korban. “Sehingga mengeluarkan darah dan kemudian korban RI berusaha untuk membantu korban namun pelaku membacoknya dan mengenai kepala bagian belakang sebelah kiri,” tambah Nursyafniati.
Melihat kejadian tersebut, teman-teman korban yang lain langsung membawa korban yang ditusuk ke Dokter terdekat namun dokter tidak sanggup untuk mengobati dan menyarankan utk dibawa ke rumah sakit dan selanjutnya korban DI yang mengalami luka tusukan pada dada kanan dibawa langsung dibawa ke Rumah sakit Prima Pekanbaru, “namun korban sudah dalam kondisi meninggal dunia,” ujar Kapolsek.
Sedangkan Korban RI datang ke Polsek Tapung untuk melaporkan kejadian tersebut, karena korban mengalami luka robek di kepala bagian belakang sebelah kiri. “Korban RI langsung dibawa ke Puskesmas Tapung untuk pengobatan dan dilakukan visum et revertum, adapun korban mengalami luka robek dengan tujuh jahitan,” ungkap Kapolsek lagi.
Usia kejadian itu, Pelaku PU langsung melarikan diri dan saat ini sedang dilakukan pencarian dan pengejaran oleh Unit Reskrim Polsek Tapung. “Nah, pada Selasa (20/2/2024) sekira pukul 11.00 WIB kami mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku yang akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu di Kelurahan Air Tiris Kecamatan Kampar,” terangnya.
Selanjutnya saya memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk berkoordinasi dengan Kapolsek Kampar untuk melakukan upaya penangkapan pelaku. “Kemudian Unit Reskrim Polsek Tapung dan Unit Reskrim Polsek Kampar berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di Jalan Desa Kelurahan Air Tiris dan kita melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan narkotika jenis shabu seberat lebih kurang 25 Gram ditangan pelaku,”Katan Kapolsek
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Tapung dan Unit Reskrim Polsek Kampar membawa pelaku ke Polres Kampar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. “Pelaku kita jerat Pasal 80 ayat (2) dan (3) UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat (3) KUH.Pidana,” pungkas Kapolsek.**(BIY)