LSM Formasi Kabupaten Pekalongan Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Kabupaten Pekalongan

Pekalongan, Redaksi86.comLSM Forum Masyarakat Sipil (Formasi) Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Kabupaten Pekalongan di Ruang Rapat Komisi III hari Kamis 6 Juli 2023.

Dalam RDP itu, LSM Formasi ingatkan ULP (sekarang UKPBJ) jangan sampai ada operasi tangkap tangan (OTT) di bidang pengadaan barang dan jasa atau jual beli proyek di Kabupaten Pekalongan.

Bacaan Lainnya
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

“Ini dalam rangka untuk klarifikasi tentang prosedur lelang barang dan jasa. Harapannya bahwa prosedur lelang yang dilakukan oleh ULP/UKPBJ benar-benar transparan dan adil, tidak ada permainan di belakangnya.
Dan juga harapan saya tidak ada unsur titipan atau rekomendasi yang intinya memenangkan salah satu pihak dengan mencari keuntungan,” ujar Ketua Formasi Kabupaten Pekalongan, Mustajirin, ditemui usai RDP, Kamis (6/7/2023) siang.

Menurutnya, kerja ULP dinilainya simpel. Karena bekerjanya sudah sesuai standar elektronik. “Kalau misalnya di luar itu ada permainan, itu ya terserah, risiko ditanggung sendiri.
Yang penting kami dari Formasi selaku lembaga resmi yang mendapat SK Kemenkumham sudah mengingatkan. Jangan sampai Pekalongan ini terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, penyelewengan di bidang ya jual beli proyek atau apalah. Harapannya biar kondusif, pembangunan tepat mutu, tepat anggaran, dan tepat sasaran. Harapannya semacam itu,” tandas dia.

Disinggung adanya rumor comitmen fee paska lelang yang ia sebutkan dalam RDP, Mustajirin mengatakan, rumor itu masih simpang siur.
Belum ada bukti pasti terkait rumor tersebut.

”Saya sendiri memang ketika ketemu beberapa orang, ada 13 persen, ada 12 persen. Tapi saya belum menemukan bukti-bukti yang pasti.
Tapi yang penting saya sudah mengingatkan. Bila nanti ada apa istilahnya terjadi operasi tangkap tangan, atau istilahnya ada kasus-kasus hukum, yang penting saya sudah mengingatkan terhadap ULP maupun LPSE dalam hal ini dinas terkait,” tandasnya.

Dalam pertemuan itu, pihaknya menekankan supaya ULP LPSE bekerja secara profesional dan transparan.

“Istilahnya tidak ada unsur titipan atau rekomendasi untuk memenangkan salah satu CV maupun PT,” ujar dia.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pekalongan, Endang Suwarningsih, usai RDP, mengatakan, dalam rapat itu pihaknya menerima audiensi dari Formasi yang menanyakan tentang prosedural di ULP LPSE.

“Tadi juga sudah dijawab semuanya, sesuai prosedur, baik-baik, dan harapan kami dengan forum itu, ya kami saling mengawasi apa yang menjadi kegiatan di Kabupaten Pekalongan,” katanya.

Saat RDP, Endang pun menyoroti rumor fee paska lelang tersebut. Ia menandaskan, sumber atau buktinya harus jelas, agar rumor tidak terus berkembang. Jika memang ada bukti yang jelas, laporkan agar ditindaklanjuti. Jangan sampai rumor itu justru kian berlarut-larut.

“Sumber dan buktinya harus jelas biar tidak ada rumor. Sumber harus jelas. Jika ada bukti laporkan. Jangan sampai ada OTT,” ujar dia.

Endang mengatakan, DPRD Kabupaten Pekalongan salah satu fungsinya memang dalam bidang pengawasan. Namun, tak semuanya bisa diawasi secara langsung oleh DPRD.
Oleh karena itu, peran masyarakat dalam pengawasan pun diperlukan.

“Harapan kami jika ada hal-hal tidak sesuai laporkan ke kami. Tanpa laporan dari masyarakat, kami kadang-kadang tidak ngerti.
Jika tiap proyek kita datangi dikirain ngapain kita. Harapannya mutu proyek sesuai standar biar masyarakat merasakan manfaatnya lama,” ujarnya.

Sementara itu, Ahmad Kozin, anggota Komisi III, mengatakan, lelang diawasi oleh LKPP. Selama ini, proses lelang terbuka karena dilaksanakan secara online. Jika peserta lelang tidak puas, ada masa sanggah juga.

“Lelang sekarang beda dengan manual. Kontraktor tidak ikuti web ya ketinggalan terus,” ujarnya.

Dalam RDP itu juga mencuat persoalan premanisme dalam proses lelang. Endang mengatakan, jika memang ada tindakan premanisme teerhadap pemenang lelang, maka aparat penegak hukum harus menindak tegas aksi.**

Editor : Riyanto
Sumber : ARHP

Pos terkait