Luar Biasa……Diduga BPN Kampar Tidak Perdulikan Surat BPN RI
Kampar, Redaksi86.com ~ Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar diduga melakukan pembiayaran dan atau melepaskan saudara Tukiran alias Acua menguasai lahan kelompok tani 260 Desa Kijang jaya Kecamatan Tapung hilir Kabupaten Kampar.
Dan diduga Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar tidak memperdulikan Surat dari Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 2267/26.3-600/VII/2010.
Padahal surat dari Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tersebut keluar berdasarkan pertimbangan dari :
– Berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik cabang medan No. 4616/DTF/XI/2008
– Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang No. Reg. Pid. 62/PID.B/PN.BKN
– Putusan Mahkamah Agung No. 71K/Pid/2009
Untuk itu Warga Kampar khususnya pemilik lahan kelompok tani 260 di Desa Kijang Jaya Kecamatan Tapung hilir Kabupaten Kampar sangat berharap dan atau tak sabar menanti kehadiran Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Tanah Polda Riau guna melakukan gebrakan untuk menindak tegas terhadap mafia tanah dan spekulan, serta yang membekingi. Sebagaimana penegasan Kapolri Jenderal Polisi listyo Sigit Prabowo kepada Kapolda se Indonesia yang disampaikan ke beberapa media baru-baru ini.
Penegasan Jenderal bintang 4 Listyo Sigit Prabowo orang No. 1 Mabes Polri tersebut, menyejukkan bagi masyarakat pada umumnya, khususnya masyarakat dan atau kelompok tani 260 Desa Kijang jaya Kecamatan Tapung hilir Kabupaten Kampar.
Sampai Berita ini dipublikasikan, Kami dari redaksi media kicauannusantara.com belum bisa untuk melakukan klarifikasi dengan pihak BPN Kampar dan kami juga belum Ada menerima dan atau mendapat balasan surat konfirmasi tertulis sejak tanggal 17 November 2021 sampai sekarang.**(Bersambung…….)
Editor : Redaksi
Sumber : David Herman/Kicaunusantara.com