Bekasi,(Redaksi86,com) – Majelis Hakim PTUN Bandar Lampung Perintahkan Kepala Desa Negeri Agung dan Kepala Desa Sunsang memberikan dokumen APBDES dan Laporan pertanggung Jawaban APBDES kepada Pemohon keberatan yakni PKN.
Patar Sihotang SH MH selaku Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN) menjelaskan pada saat Konfrensi pers Sabtu Tanggal 07-08-2021 di Kantor PKN Pusat Jl. Caman Raya No 7 Jatibening Bekasi, Bahwa dengan diputuskannya 2 nomor perkara Persidangan yang memenangkan PKN sebagai Rakyat Pemohon, maka Putusan PTUN ini dapat menjadi Jurisprudensi dan pedoman kepada Para Kepala Desa yang ada di Indonesia untuk memberikan permintaan masyarakat terhadap informasi, dan agar semua APIP yang tergabung dalam Inspektorat dan Camat dan Bupati sebagai atasan para Kepala Desa menyampaikan agar memberikan APBDES dan LPJ APBDES dan Dokumen lainnya kepada Masyarakat mana pun yang meminta dan yang membutuhkannya.
Karena berdasarkan UU no 14 Tahun 2008 dan Perki No 1 Tahun 2018 dan Uji persidangan PTUN Bandar Lampung menyatakan bahwa APBDES dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) APBDEs terbuka untuk umum dan dapat diakses oleh masyarakat” demikian ucap Patar.
Patar menjelaskan saat ini masih banyak Inspektorat dan Camat mendoktrin dan menyampaikan ultimatum kepada Kepala Desa agar tidak memberikan APBDEs dan LPJ APBDes Kepada Masyarakat khsusunya PKN, karena itu adalah Rahasia Negara sehingga yang berhak memintanya adalah hanya Inspektorat, BPK RI dan Kepolisian, sehingga akibat doktrin pembodohan ini, sering terjadi keributan dan ketegangan antara Masyarakat dan Kepala Desa dan pengurus Desa, karena Kepala Desa dan Perangkatnya patuh dan taat kepada Doktrin pembodohan yang dilakukan atasannya, sementara masyarakat menuntut hak-hak kebebasan memperoleh Informasi sesuai dengan UU No 14 Tahun 2018 dan perki no 1 tahun 2018 dan Kemendagri No 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa “demikian ucap Patar lagi.
Patar melanjutkan, menyikapi kondisi ini PKN sebagai Lembaga Rakyat melakukan Uji Materi dengan cara melakukan Permintaan Informasi tentang APBDesa dan LPJ APBDes Kepada PPID Desa Negeri Agung dan Desa Sunsang, dengan tujuan Permintaan Informasi APBDES dan LPJ APBDES sebagai informasi awal dalam melaksanakan pengawasan masyarakat sesuai amanat PP 43 Tahun 2018, namun tidak diberikan, sehingga PKN melakukan keberatan kepada Kepala Desa itu juga tidak di respon, sehingga PKN melakukan Mekanismes UU No 14 Tahun 2008 dan Perki Nomor 1 Tahun 2013 dengan mengajukan Gugatan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Provinsi Lampung, selanjutnya setelah melakukan 6 Kali Persidangan maka oleh Komisioner Komisi Informasi memutuskan Menolak Permohonan PKN dengan Putusan nomor 01 /II /KIP PROV-LPG-PS A/2021 nomor 02/ II /KIP PROV -LPG-PS A/2021 tanggal 1 April 2021, atas kekalahan PKN ini, PKN merasa bahwa Komisionernya dalam memberikan pertimbangan dan putusan ini tidak cakap dan tidak profesional dan tidak mengerti dan tidak paham dengan UU No 14 Tahun 2008, sehingga dengan tertatih-tatih dan terpaksa melanjutkan Persidangan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai mana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelesaian Persidangan Sengketa Informasi di Peradilan.
Saya katakan tertatih-tatih dan terpaksa karena PKN dalam membuat gugatan ini harus mengeluarkan biaya pendaftaran dan Biaya Perjalanan dan membutuhkan waktu yang panjang untuk melakukan Naik Banding Ke PTUN ” demikian Ucap Patar Sihotang.
Patar menjelaskan lagi, bahwa pada tanggal 30 Juli 2021 Dewi keadilan ternyata masih melindungi masyarakat khsususnya PKN, karena Yang terhormat dan Majelis Hakim yang Mulia memenangkan PKN dengan Putusan Nomor 10G/K/2021/PTUN BL dan Putusan Nomor 14/G/K/2021/PTUN BL dengan amar Putusan :
1. Mengabulkan Permohonan keberatan Pemohon (PKN).
2. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Lampung. 3. Memerintahkan Badan Publik (Kepala Desa Sunsang dan Kepala Negeri Agung) memberikan Informasi yang diminta Pemohon (PKN).
Atas Putusan ini adalah sebagai kemenangan bagi Masyarakat, terutama Rakyat yang selama ini korban pembodohan para aparat yang mengatakan bahwa APBDES dan LPJ APBDES adalah Rahasia negara, sehingga masyarakat tidak boleh mengetahuinya” Ucap Patar.
Patar menyampaikan bahwa atas Putusan ini PKN mengucapkan terima kasih kepada Para Hakim PTUN Bandar Lampung yang memenangkan PKN dan Tim PKN Kabupaten yang ada di Provinsi Lampung dan khsususnya Tim PKN Way Kanan yang sudah berkorban materi dan waktu selama berlansungnya persidangan di PTUN Bandar Lampung.
Harapan PKN semoga Putusan ini dibaca dan dipahami bahkan di ikuti oleh para Kepala Desa, para Inspektorat dan para Camat maupun para Bupati, agar memberikan APBDES dan LPJ APBDES kepada masyarakat yang meminta dan membutuhkan tanpa syarat dan tidak dipersulit lagi, dan kepada masyarakat dan sahabat-sahabat sebangsa dan setanah air khususnya para rekan Anti Korupsi, gunakanlah Putusan PTUN yang mantap dan bersahaja ini sebagai dasar mu memninta APBDES dan LPJ APBDES di seluruh Kepala Desa di Indonesia demi kelancaran dan keberhasilan Panggilan Jiwa dalam membela negara sesuai amanat Pasal 27 dan Pasal 30 UUD 45 dengan implementasinya melakukan Peran serta masyarakat membrantas dan mencegah Korupsi demi tercapainya pemerintah yang bersih dan Transparansi sehingga terwujud masyarakat adil dan makmur sesuai dengan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia sesuai pembukaan UUD 1945, demikian ucap Patar Sihotang pada media saat konferensi pers di Kantor Pusat PKN jl caman Raya no 7 jatibening Bekasi, sambil memberikan Pres Release kepada para awak media pers online dan tulis.**(Adilman Koto)