Majelis Hakim Vonis Imam Atoillah 1 Tahun Penjara

KEDIRI, Redaksi86.comPengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1 A khusus di Surabaya melaksanakan sidang online perkara pidana khusus dengan agenda pembacaan putusan terdakwa Imam Atoillah selaku konsultan pengawas bertempat Ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (5/7/2023) pukul 08.50 WIB.

Bacaan Lainnya
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Terdakwa Imam Atoillah dengan No. Reg : PDS-01/KDIRI/Ft.2/02/2023 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Paket Pembangunan Gedung Serba Guna Kelurahan Ringin Anom, Kecamatan Kota, Kota Kediri Tahun Anggaran 2019, didampingi oleh Penasehat Hukum Jessica Yeni Susanti.

Kasi Intelijen Negeri Kota Kediri Harry Rachmat menyampaikan, sidang Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda pembacaan putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim.

“Majelis Hukum memutuskan terdakwa dijatuhi pidana selama 1 tahun dan denda Rp.50 juta subsider 1 bulan kurungan. Sedangkan, uang Rp.29.000.000,- di sita atau dititipkan pada Penuntut Umum sebagai pengembalian keuangan negara dan membebankan terdakwa dengan biaya perkara Rp 5.000,”ucap Harry.

Menurutnya terdakwa Imam Athoillah terbukti melakukan tindak pidana korupsi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUH Pidana.

Harry menuturkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang mana para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman baik pidana badan, denda maupun uang pengganti.

“Bahwa atas putusan tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 hari terhadap putusan Mejelis Hakim tersebut, dan Penuntut Umum mengajukan Banding terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut, ” ungkap Harry.

Untuk diketahui, kasus ini berawal pada tahun anggaran 2019 Pemerintah Kota Kediri mendapat paket pembangunan gedung serbaguna Kelurahan Ringin Anom Kecamatan Kota, dengan Konsultan Pengawas Pekerjaan tersangka Imam Atoillah, S.T. dari CV. Rizqi Batcha Consultant dengan nilai kontrak 63.415.000,00,-

Namun, dalam pelaksanaanya tersangka Imam Atoillah selaku konsultan pengawas tidak mengerjakan sesuai dengan kondisi fisik di lapangan baik secara kualitas maupun kuantitas.

Tersangka Imam Atoillah juga tidak melaksanakan prosedur pengawasan dengan benar yang mana dalam pelaksanaan pembangunan Gedung Serba Guna Kelurahan Ringin Anom menggunakan tenaga kerja yang tidak memiliki kemampuan.**


Pewarta : Prijo Atmodjo

Pos terkait