Tapung, Redaksi86.com – Manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bangkinang, Boy Ilham Wahyudi tidak peduli dengan aduan masyarakat dalam menanggapi keluhan gangguan listrik yang dialami warga jalan lintas Bencah Kelubi – Kota Batak Desa Pantai Cermin, Senin (22/07/2024).
Masyarakat sudah berkali – kali menyampaikan bahwa arus listrik rendah tiang dan kabel tidak standar dengan PLN, bahkan pihak dari redaksi salah satu media juga sudah mengajukan permohonan secara lisan dan tulisan, tetapi Boy selaku manager PLN ULP Bangkinang banyak alasan.
Mohammad Irwan selaku Pimpinan Redaksi media Lensapijar.com, sudah silaturahmi ke Manager PLN ULP dan manager PLN Boy Ilham Wahyudi mengatakan akan memperbaiki dengan mencoba mensurvei dulu setelah ditunggu berapa hari, Boy mengatakan itu bukan ranah ULP Bangkinang tetapi ranah ULP PLN Kampar.
Irwan tidak diam begitu saja dan mencoba komunikasi dengan pihak Kampar setelah dicek wilayah kerja mana ternyata masuk wilayah Bangkinang, selanjutnya berkomunikasi lagi dengan manager PLN ULP Bangkinang, Boy mengatakan akan survey lagi tetapi sampai sekarang tidak terealisasi, dan ketika Boy Ilham Wahyudi di hubungi lagi awak media diminta berkomunikasi dengan a/n Riky.
Padahal Undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenaga listrikan, menjelaskan hak dan kewajiban konsumen pada pasal 29 ayat 1 konsumen berhak :
A. Mendapat pelayanan yang baik.
B. Mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
C. Memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar.
D. Mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik.**(red)