KAMPAR, Redaksi86.com – 5 Desa dipastikan masuk wilayah Kampar setelah beberapa lama mengalami polemik. 5 Desa tersebut yakni Desa Rimba Makmur, Rimba Jaya, Muara Intan, Intan Jaya dan Tanah Datar.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 395K/TUN/2011 tanggal 10 September 2012 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 135.6/2779/SJ tanggal 31 Mei 2013 perihal Penegasan Batas Daerah antara Kabupaten Rokan Hulu dengan Kampar, Riau telah disebutkan bahwa 5 Desa tersebut masuk wilayah Kampar.
Putusan MA merupakan putusan yang tertinggi dalam tatanan hukum di Indonesia, ini jadi landasan dalam memutuskan ketetapan wilayah bagi lima desa tersebut.
Kemudian, Permendagri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan juga menyatakan bahwa lima desa masuk Kampar.
Kasubdit Politik Dit Intelkam Polda Riau AKBP Dr. WAWAN, SH, MH bersama-sama dengan Pemkab Kampar, KPU Kampar dan Bawaslu Kampar menghimbau kepada masyarakat yang terdapat di 5 Desa untuk bersama-sama mensukseskan Pemilu Tahun 2024.
Mereka mengajak masyarakat bersama menciptakan Pemilu Tahun 2024 yang aman, damai dan kondusif serta dapat menjaga situasi Kamtibmas yang aman di wilayah Kabupaten Kampar umumnya dan diwilayah 5 Desa pada khususnya.**(red/rano)