DUMAI, Redaksi86.com – Dumai sebagai Kota Idaman memang tepat sekali slogan tersebut disematkan buat Kota Dumai. Sebagai sebuah Kota Idaman, sudah tentu Dumai merupakan idaman bagi setiap pelaku bisnis, baik itu bisnis resmi (Legal) secara hukum atau regulasi pemerintah, maupun pelaku bisnis tidak resmi (Ilegal) atau tidak terdaftar secara hukum atau tidak mengikuti regulasi ketetapan pemerintah.

Salah satu bisnis yang banyak beroleh cuan dan diduga tidak mengikuti regulasi pemerintah adalah bisnis “Penampungan CPO (Crude Palm Oil)”, yang semakin marak di Kota Dumai. Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, ada 5 titik lokasi yang berbeda tempat menyebar di seantero Kota Dumai. Yang mengherankan, aktivitas tersebut dilakukan secara terang – terangan disetiap pinggir jalan protokol yang biasa dilalui oleh masyarakat umum.
Terbersit juga didalam pikiran, apa Aparat Penegak Jukum tidak melihat aktivitas yang benar – benar gamblang didepan umum tersebut, atau hanya pura – pura tidak tahu atau gunakan modus purba, alias pura – pura baik..?
Ketika hal ini akan dikonfirmasikan langsung kepada Kapolres Kota Dumai, melalui Kasat Reskrim Kota Dumai, AKP Primadona, SIK. M.H, (29/5/2024), informasi diperoleh dari Resepsionis, bahwa yang bersangkutan belum masuk kantor sejak pagi.
Seorang Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda Kota Dumai, yang minta identitas dirinya tidak disebutkan, mengatakan bahwa setiap aktivitas yang bentuknya Ilegal, harus cepat ditindak, bila tidak ingin berlarut – larut dan segera menjamur di ikuti oleh lainnya,” ucap lelaki paruh baya itu.
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam hal ini peran aktif pihak Aparat Penegak Hukum sangat diharapkan. Bila tidak segera ditindak dampaknya jelas merugikan pemerintah daerah maupun pusat, karena aktivitas usaha tersebut tidak terdaftar secara resmi di pemerintahan, sudah tentu kegiatan ilegal tersebut tidak melaporkan hasil pendapatan dan pajak usahanya,” ucap tokoh pemuda tersebut menyudahi.**(Tom)