Masyarakat Suku Sakai Kota Garo Kecewa Kepada Pj Bupati Kampar dan DPRD

FOTO : Ikhsan Arif Suzaki SE Ketua aliansi Kumpulan Anak Bangsa Peduli Anak Bangsa (Kubangga) Riau

Bacaan Lainnya
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

KAMPAR, Redaksi86.com – Masyarakat suku Sakai Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar kecewa kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar. Kekecewaan tersebut disebabkan karena hingga saat ini Pemkab Kampar dalam hal ini PJ Bupati Kampar belum juga membentuk Tim Terpadu penyelesaian masalah terkait surat nomor 328/EK/VI/96/2250 Plt Bupati Kampar 1996.

Tidak hanya pada Pemkab Kampar, mereka juga kecewa pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kampar yang juga belum membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait pengaduan mereka.

Ketua aliansi Kumpulan Anak Bangsa Peduli Anak Bangsa (Kubangga) Riau Ikhsan Arif Suzaki kepada wartawan, Jum’at sore (13/1/2023) mengatakan, “Masyarakat suku Sakai Kota Garo kecewa kepada Pemkab Kampar dan DPRD Kampar, kekecewaan tersebut disebabkan karena Pemkab Kampar tak kunjung membentuk Tim Terpadu dan begitu juga DPRD Kampar tak kunjung membentuk Pansus,” ungkap Iksan.

Diterangkan lebih lanjut oleh Ikhsan, padahal sebelumnya kami telah mendengarkan keluhan dari masyarakat dan menelusuri fakta di lapangan maupun data tertulis guna mencari kebenaran informasi. Selanjutnya kami telah menyampaikan langsung persoalan ini ke Bupati dan DPRD Kampar beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan tersebut kami menyampaikan 2 sikap, pertama meminta Bupati dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar untuk memediasi penyelesaian masalah terkait surat Nomor 328/EK/VI/96/2250 Plt Bupati Kampar 1996 dengan terbentuknya Tim Terpadu. Kedua, mendesak DPRD Kampar untuk membentuk Pansus terkait Surat Nomor 328/EK/VI/96/2250 Plt Bupati Kampar 1996.

Diterangkan lebih lanjut oleh Ikhsan, bahwa ada hal yang aneh dan janggal telah terjadi dalam jangka waktu yang begitu lama dan berdampak hilangnya hak tanah anggota kelompok tani 2 hektar per orang. Semestinya berdasarkan Surat Plt. Bupati Kampar Nomor 328/EK/VI/96/2250 pada tahun 1996 yang terletak di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir dan persoalan ini terkait dengan 25 Kelompok tani yang memiliki hak atas lahan seluas 2.500 H.

“Kami memandang butuh keterlibatan semua pihak termasuk keterlibatan Pemkab Kampar dalam hal ini Bupati serta DPRD Kampar agar bersama-sama bersinergi demi kepentingan masyarakat,” harapnya.

Lalu menurut dia, ada fakta menarik lainnya yang mengejutkan, yakni areal tanah kelompok tani yang dipersoalkan Ditan beserta warga suku Sakai lainnya satu areal dengan lahan yang dahulunya digugat oleh Yayasan Riau Madani pada tahun 2015.

Diterangkan Ikhsan, Yayasan Riau Madani melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri Bangkinang, terhadap Edi Kurniawan atas kepemilikan lahan seluas 377 hektar yang berada di wilayah administrasi Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.

Gugatan tersebut telah memiliki Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor: 62/PDT.G/2015/PN.Bkn, dinyatakan bahwa tergugat Edi Kurniawan dinyatakan bersalah, karena merubah fungsi dan peruntukan objek sengketa menjadi perkebunan sawit sejak tahun 2000,” ungkap Ikhsan.

Lebih jauh dia menuturkan, dalam amar putusan tersebut, dinyatakan menghukum tergugat supaya menghentikan seluruh aktifitas di atas objek sengketa (aktifitas perkebunan kelapa sawit_red), dan mengeluarkan seluruh karyawan/pekerja tergugat yang berada di atas objek sengketa.

“Nah karena Bupati dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar belum juga memediasi penyelesaian masalah terkait Surat Nomor 328/EK/VI/96/2250 Plt Bupati Kampar 1996 dengan membentuk Tim Terpadu sebagaimana yang kami harapkan.

Selanjutnya DPRD Kampar belum juga membentuk Pansus terkait persoalan ini meskipun telah memiliki kekuatan hukum dari putusan Pengadilan, namun eksekusi lahan 377 Hektar tersebut juga diduga tidak dilakukan Yayasan Riau Madani. Maka kami akan menduduki areal seluas 2.500 Hektar tersebut,” tegas Ikhsan.**

EDITOR : NP

Pos terkait