Melawan Petugas Saat Ditangkap, Residivis dan DPO Polres Rohil Ini Dapat Hadiah Timah Panas Oleh Petugas di Tebing Tinggi – Sumut.

Melawan Petugas Saat Ditangkap, Residivis dan DPO Polres Rohil Ini Dapat Hadiah Timah Panas Oleh Petugas di Tebing Tinggi – Sumut.

Bacaan Lainnya
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Rokan Hilir, Redaksi86.com ~ Berbulan-bulan jadi buronan Polisi dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), pelarian pria di Rohil ini berakhir dengan peluru di kaki saat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil membekuk pria berinisial DS (37) itu saat ditangkap, DS melawan hingga polisi melakukan tindakan tegas dan terukur.

DS adalah Warga Jalan lintas Riau-Sumut km 19 Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir saat ini berurusan dengan polisi karena terlibat pencurian mobil, penangkapan DS didasari atas dasar laporan korban Hamdani, DS dibekuk di tempat persembunyian di Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara pada Rabu (1/12/2021) lalu.

Ternyata DS bukan orang baru dalam dunia kriminal, Dia sudah berkali-kali dipenjara karena sejumlah kasus kejahatan, residivis ini akhirnya berhasil dibekuk dilokasi persembunyiannya di Provinsi tetangga.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi Minggu (5/12/2021) melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.

“Ya benar kini pelaku yang sempat buron akhirnya berhasil dibekuk petugas bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rokan Hilir “Terang AKP Juliandi.

Sedangkan untuk rekan DS berinisial SI sudah diamankan sebelumnya, rekan pelaku lainnya berinisial PI masuk DPO dan masih dalam pengejaran petugas.

Juliandi menerangkan kronologi pencurian mobil yang dialami korban, Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (19/5/2021) sekira pukul 22.00 WIB, ketika itu istri pelapor pergi bersama orang tuanya di KM 21 Balam dengan mengendarai mobil merek Agya BM 1752 PG warna merah setelah itu, istri pelapor dan orang tuanya memarkirkan mobil tersebut di depan rumah makan milik mereka.

Namun sekira pukul 01.30 WIB, pelapor dibangunkan anggota pekerjanya untuk menanyakan mobil karena tidak terparkir di tempat sebelumnya, mendengar informasi itu, korban langsung mengecek dan bergegas mengejar mobil tersebut namun mobil tersebut tidak dapat ditemukan atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko Pusako guna pengusutan lebih lanjut.

AKP Juliandi menjelaskan, Polisi berhasil menangkap satu diantara pelaku berdasarkan penangkapan sebelumnya oleh Tim Opsnal Sat Reskrim terhadap pelaku berinisial SI, tim mendapat informasi di lapangan bahwa salah satu pelaku lainnya tindak pidana pencurian mobil jenis Agya atas nama DS sedang berada di Tebing Tinggi, Sumatra Utara pada hari Rabu (1/12/ 2021) sekira pukul 05.00 WIB, tim opsnal berhasil mengamankan DS.

Pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat penangkapan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur di tembak di bagian kaki berdasarkan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian mobil merk Agya tersebut bersama dengan pelaku SI dan PI (DPO).

Caranya dengan menggunakan remote kunci serep mobil Agya milik korban sebelumnya pelaku sudah mencuri kunci serep mobil Agya tersebut pada saat korban tidak ada di rumah setelah itu mobil tersebut dibawa ke daerah KM 4 Mahato dan dijual sebesar Rp 10 juta dan hasilnya dibagi-bagi.

Ternyata DS juga merupakan residivis kasus pencurian mobil berdasarkan hasil lidik dan pengakuan DS, dia pernah dihukum sebelumnya pada tahun 2020 pencurian mobil dump truk di daerah Tapung Kabupaten Kampar, selain itu pada Desember 2020, DS juga terlibat pencurian mobil L300 di Km 2 Balam, Kabupaten Rohil.

Pada tahun 2021 pencurian sepeda motor merk N/MAX di daerah Km 21 Balam Kabupaten Rohil Pelaku juga merupakan DPO pada tahun 2015 curas bersama tersangka berinisial Trm, yang dicuri mobil box LP/208/XII/ 2015 tanggal 24 Desember 2015 di daerah Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil dan pada tahun 2013 dihukum terkait kasus narkotika di wilayah Rokan Hilir (Rohil).

Saat ini pelaku dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut, pungkas AKP Juliandi.**(Rudi Candra/RLS)

Pos terkait