 |
sumber gambar : http://rmol.co |
PortalKampar.COM – Senin, 16 Januari 2017 lalu. Saat berunjuk rasa, Fahmi merupakan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) yang ikut berunjuk rasa di depan Mabes Polri, membawa bendera Merah Putih yang bertulisankan kalimat tauhid dengan dua pedang bersilangan di bagian bawahnya.
Produksi massal bendera merah putih bertauhid,
Indonesia dukung ulama! NKRI harga mati! Usir Komunis!
Fahmi ditangkap polisi beberapa waktu lalu di Pasar Minggu perihal bendara yang berlafazkan bertuliskan al-quran. Sesaat setelah ditangkap, Fahmi langsung ditahan dan dimintai keterangan di Kepolisian Resor Jakarta Selatan atas tuduhan menulis dan menggambar bendera merah putih sebagaimana dimaksud Pasal 66 Jo Pasal 24 huruf a dan d. Ancaman hukumannya lima tahun penjara sesuai dengan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Lambang Negara.
Di komentari oleh Ustaz Arifin Ilham bawah:
Nurul Fahmi Memuliakan Bendera Merah Putih Dengan Lafaz Mulia
Perihal di tahannya Fahmi membuat nitizen bersimpatik memberikan dorongan dan suport, terlebih selama ditahan keluarga Fahmi terlatarkan untuk di nafkahi terlebih Fahmi sedang di karunia seorang bayi.
Kemudian harusnya pihak kepolisian harus mengkaji :
Apakah Fahmi bermaksud menghina lambang negara, bendera merah putih?
Apa Fahmi mengerti adanya aturan penggunaan lambang negara?
Terlebih lagi di salah satu moment Kapolripun mengenakan ikat kepala bendara merah putih bersablon untuk aksi dama itupun tidak dipersoalkan.
Diharapakan untuk kasus ini benar-benar di kaji dan diselesaikan agar tidak menimbukan citra kepolisian tebang pilih dalam menegakan hukum. Dan berdoa sejuta hikmah serta kemuliaan utnuk Fahmi atas pristiwa ini.