PEKANBARU, Redaksi86.com – Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri terkait jabatan Pj Walikota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar dikabarkan sudah dikeluarkan melalui Dirjen Otonomi Daerah.
Foto Surat Keputusan ini beredar disejumlah grup WhatsApp yang didalamnya tercantum nama siapa yang akan mengisi jabatan Pj Walikota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar.
Diketahui, jabatan Pj Walikota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar akan berakhir pada 23 Mei 2023 ini.
Terkait siapa yang akan ditempatkan memegang jabatan tersebut menunggu SK dari Meneteri Dalam Negeri setelah sebelumnya diusulkan sejumlah nama.
Sejumlah nama yang diusulkan untuk menjabat Pj Walikota Pekanbaru antaranya Kepala Disperindagkop UKM Riau M Taufiq OH, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Boby Rachmat, dan Kepala Biro Organisasi Tata Laksana (Ortal) Setdaprov Riau Kemal.
Sementara yang diajukan untuk mengisi jabatan Pj Bupati Kampar yang akan kosong pada 23 Mei 2023 mendatang diketahui yakni Staf Ahli Gubernur Riau Tengku Fauzan Tambusai, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau Muhammad Firdaus, dan Kepala Biro Kesra Setdaprov Riau Zulkifli Syukur.
Dalam Surat Keputusan (SK) nomor SK 100.2.1.3/3758/OTDA, tertanggal 19 Mei 2023 yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah, Suryaman Hidayat.
Disebut dua nama yang ditunjuk menjadj Pj Walikota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar.
Untuk jabatan Pj Walikota Pekanbaru nama Muflihun sebagai yang meneruskan jabatan tersebut. Muflihun telah memegang jabatan Pj Walikota Pekanbaru setahun belakangan.
Untuk jabatan Pj Bupati Kampar nama Muhammad Firdaus yang tercantum. Diketahui Muhammad Firdaus saat ini berada di jabatan Karo Pemerintahan Setdaprov Riau.
Terkait dengan SK ini Karo Pemerintahan Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus mengatakan sudah terima SK tersebut tetapi belum dibuka.
Ia mengaku belum bisa memastikan nama siapa di SK tersebut.
“Kalaupun nama saya ditunjuk sebagai Pj Bupati Kampar, Alhamdulillah,” imbuhnya.**(red/rls)