Mengedepankan Restorasi Justice, Polsek Tapung Hilir Hentikan Proses Kasus Dugaan Pemerasan Secara Humanis
TAPUNG HILIR,(Redaksi86.com) – Polsek Tapung Hilir Kampar Bersama LBH Gerakan Pemuda Ansor Provinsi Riau tengah berupaya memproses perdamaian bagi kasus Dugaan Tindak Pidana Pemerasan dan Perbuatan Tidak Menyenangkan antara Pihak Terlapor Keluarga Ibu SN dan Pihak Pelapor sdr Bidayat Il Yasin berakhir di ruang Reskrim Polsek Tapung Hilir di Desa Kota Garu Kec.Tapung hilir Kab. Kampar, Jumat (17/09/2021).
Kedua belah pihak sepakat melakukan Perdamaian serta Penandatangan Perdamaian untuk mengambil Jalur Damai dan saling bermaaf-maafan, dari penyidik memberikan kesempatan kedua belah pihak untuk menyampaikan kata maaf dan ucapan, dari keluarga Pelapor sdr Bidayat Il Yasin menyampaikan pernyataan maaf dan menceritakan sedikit kronologis dugaan tindak Pidana Pemerasan dan Perbuatan Tidak Menyenangkan serta mengucapkan terimakasih kepada Kanit Reskrim Polsek Tapung melalui penyidik Hendrik Sianturi SH, “kami dari awal sudah melakukan negosiasi pertama dan ada keinginan untuk membayar utang almarhum mamak saya, Saya juga mengucapkan terimakasih kepada Bapak Hendrik Sianturi SH sudah memediasi permasalah ini sesuai dengan aturan yang berlaku”, Ucap Yasin.
Kapolsek Polsek Tapung Hilir, IPTU Aprianaldi SH MH melalui Penyidiknya, Bripka Hendrik Sianturi SH membenarkannya adanya upaya mediasi dan solusi perdamaian antara pihak Terlapor Keluarga Ibu SN dan Pihak Pelapor sdr Bidayat Il Yasin,”
Polsek Tapung Hilir mengedepankan penyelesaian kasus ini secara kekeluargaan dan kedua bela pihak sudah bersepakat damai, kedua bela pihak juga masih ada hubungan keluarga juga dan kesepakatan damai Itu diakhiri dengan menandatangan Perjanjian Kesepakan Damai”, Beber Bripka Hendrik Sianturi SH kepada awak Media.
Sesuai dengan Motto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Presisi diantaranya: Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan dan sesuai dengan semangat restorative justice melalui Perkap RI . No 8 tahun 2021 Untuk Menyelesaikan Masalah dengan Mengedepankan Mediasi jalan Perdamaian, demi memenuhi rasa keadilan dengan mengedepankan instrumen hukum progresif melalui penyelesaian dengan prinsip keadilan restoratif. Bahkan Kapolri berencana membuat polsek tak lagi menyidik perkara, namun lebih dimaksimalkan dalam fungsi pencegahan, pemecahan masalah dengan musyawarah dan menjadikan proses hukum sebagai upaya terakhir.
Lembaga Bantuan Hukum Ansor Provinsi Riau mengapresiasi langkah Kapolri menyelesaikan sebuah masalah dengan Mediasi melibatkan semua pihak agar tercapai solusi bersama, Melalui Ketua Bidang Advokasi, Ardansyah SH menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polsek Tapung Hilir, ” Terima kasih kepada Kapolsek Tapung Hilir Bapak IPTU Aprinaldi SH MH melalui penyidiknya, Bapak Bripka Hendry Sianturi SH yang sudah mengedepankan namanya restorative Justice sesuai dengan Perkap. NO 8 tahun 2021, Alhamdulillah berjalan dengan baik dan sukses antara pelapor dan terlapor terciptalah suatu perdamaian mudah-mudahan dalam perdamaian tersebut hubungan antara pelapor dan terlapor kembali seperti semula sesuai dengan bunyi pasal 1 angka 3 Perkap nomor 8 Nomor 8 Tahun 2021 dan harapan saya kepada masyarakat Indonesia setiap permasalahan tidak harus melalui jalur hukum sepanjang masih bisa diselesaikan melalui perdamaian tentu akan lebih baik”, Ujarnya.
“Berdasarkan laporan yang kami terima dari lembaga bantuan hukum ansor provinsi Riau di bawah naungan kepemimpinan Muhammad Andi Setiawan SH. MH., apa yang kita harapkan sejauh ini sudah tercapai dengan baik dan terima kasih juga dengan profesi kami di bawah naungan pergerakan seluruh advokad Indonesia Persadi juga hadir untuk mencapai sesuatu yang dicita-citakan berdasarkan Perkap nomor 8 tahun 2021 berakhir dengan suatu perdamaian”, sebutnya.
Turut dalam Proses Perdamaian dari Pihak Terlapor Keluarga Ibu SN dan Pihak Pelapor sdr Bidayat Il Yasin serta Team LBH Ansor Provinsi Riau, Afriadi Andika SH serta Dihadiri Oleh Wakil Ketua PW Ansor Riau, Muhtarom S. Sos.**(red)