Jakarta, Redaksi86.com – Bagi tenaga honorer yang gagal dalam seleksi PPPK 2024, ada kabar gembira. MenPAN RB baru saja mengeluarkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam keputusan itu, diperkenalkan tentang PPPK paruh waktu khusus tenaga honorer yang gagal dalam seleksi PPPK 2024.
Meskipun berbeda dengan waktu penuh, namun paruh waktu PPPK tetap diperhatikan oleh pemerintah.
Hak yang akan diperoleh PPPK paruh waktu, antara lain:
- PPPK paruh waktu tetap akan berstatus sebagai pegawai ASN dan diberikan NIP.
- Masa kerja dapat diperpanjang dan diatur dalam perjanjian kerja selama 1 tahun.
- Perjanjian kerja mencakup jabatan, hak dan kewajiban, unit kerja, serta skema kerja yang sesuai dengan anggaran instansi pemerintah.
- Jam kerja dan jangka waktu kerja disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan pada masing-masing instansi.
Namun, hak itu dapat dibatalkan apabila honorer batalion diangkat menjadi PPPK.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat membatalkan pengaktifan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu apabila:
A. Peserta mengundurkan diri
B. Peserta dianggap gagal karena tidak melengkapi dokumen dalam batas waktu yang ditentukan dengan surat edaran Kepala BKN atau
C. Meninggal dunia
Demikian keputusan MenPAN RB untuk tenaga honorer yang gagal dalam seleksi PPPK 2024.**
Editor: Redaksi