Merasa Tertipu Dengan Janji Bisnis Lelang Besi di PT. PADASA, Bunda Rani Dirut CV. Nuri Abadi Akan di Laporkan ke Polisi

TAPUNG HILIR, Redaksi86.comTidak terima uang ratusan juta akan hilang karena merasa tertipu akan janji-janji manis terkait rencana bisnis lelang besi tua di PT. Padasa Enam Utama, Direktur Utama CV. Nuri Abadi inisial NS alias Bunda Rani akan dilaporkan ke pihak yang berwajib (Polisi).

Bacaan Lainnya
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Hal ini disampaikan NP yang menjadi korban penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Bunda Rani tersebut kepada media, Rabu (20/12/2023).

Korban NP yang namanya belum mau untuk dipublikasikan oleh media mengatakan, kejadian bermula saat NS yang mengaku Dirut CV. Nuri Abadi dan CV. Mawaddah Abadi yang dikenal sebagai Bunda Rani mengajak untuk bekerjasama dalam proyek lelangan besi tua di 3 PKS di PT. Padasa Enam Utama yaitu di Kebun Kalsa dan Kebun Kalda di daerah Kab. Rokan Hulu 3 bulan yang lalu.

“Ya, atas ajakan tersebut kami sudah sempat melakukan survey ke 3 lokasi PKS PT. PEU dan berdasarkan penjelasan Bunda Rani bahwa CV. Mawaddah Abadi yang akan mengelola pelelangan besi tua, maka pada tanggal 19 September 2023 yang lalu, sesuai dengan permintaan Bunda Rani untuk menyetorkan uang ke perusahaan sebagai DP, maka kami menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta sebagai panjar pembelian besi kepada Bunda Rani melalui setor tunai di BRI Unit Kota Bangun ke rekening BRI atasnama Mawaddah Abadi dengan dibuatkan kwintasi yang ditandatangani diatas materai atasnama Nurhayati alias Bunda Rani,” ucap korban NP menjelaskan.

Kemudian pada tanggal 30 Oktober dan 01 November, dengan dalih untuk biaya operasional, bunda Rani kembali meminta uang kepada saya sebesar Rp 5.000.000,- melalui 2 x tranver ke rekening BRI atasnama Mawaddah Abadi, sehingga total uang yang sudah saya berikan sebanyak Rp 105.000.000,- (Seratus Lima Juta Rupiah),” jelas NP lagi.

Setelah lebih dari 2 bulan proyek lelangan besi tua yang dijanjikan tidak kunjung dimulai, dan apabila ditanya begitu banyak alasan yang disampaikan, akhirnya saya mencoba menghubungi pihak perusahaan PT. Padasa Enam Utama melalui Bapak Zaki melalui sambungan seluler untuk meminta informasi terkait proyek yang akan dikerjakan oleh Bunda Rani pada hari Senin (04/12/2023) beberapa waktu yang lalu.

Masih menurut korban NP, saat itu pak Zaki menjelaskan bahwa memang benar ada pengajuan dari Kebun terkait rencana lelang besi tua dan kendaraan bekas di PT. PEU, namun itu masih bersifat usulan untuk dilelang ke pihak managemen pusat di Jakarta dan usulan tersebut sampai saat ini belum disetujui dan belum ada keputusan terkait siapa pemenang tender atas lelangan tersebut, dan terkait uang ratusan juta yang sudah diserahkan ke bunda Rani selaku yang mengajukan tender atasnama CV. Nuri Abadi, perusahaan pastinya belum bahkan tidak akan menerima uang sepersen pun dari siapapun karena pemenang tender belum diketahui,” katanya kepada media.

Melihat jangka waktu yang sudah meleset dari yang dijanjikan oleh Bunda Rani dan berdasarkan penjelasan dari bapak Zaki yang mewakili PT. PEU, akhirkan saya memutuskan untuk meminta kembali modal pembelian besi tua dari Bunda Rani, akan tetapi sudah lebih dari 3 minggu uang saya tersebut tidak juga dikembalikan dengan alasan yang macam-macam, apalagi dengan tidak berjalannya proyek tersebut saya meyakini uang saya masih ada, akan tetapi disaat saya meminta uang saya sebesar Rp 105 juta untuk dikembalikan, bunda Rani hanya memberikan janji-janji manis saja. Kuat dugaan saya, uang saya tersebut sudah diselewengkan atau mungkin dipakai untuk kepentingan pribadi bunda Rani,” ujar korban NP

Kami sudah berupaya untuk meminta dengan baik-baik melalui pesan whatsApp dan menelpon bunda Rani, namun sampai saat ini uang saya tersebut belum juga dikembalikan dan hanya dijanji-janjikan saja, atas kejadian ini saya merasa ditipu dan saya akan melaporkan kejadian ini ke pihak Kepolisian atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan,” ucap NP dengan nada kesal dan kecewa.

Bunda Rani saat dikonfirmasi media mengatakan Sampaikan pak ,agar dikasih waktu d tgl 5/1/2024.paling lama,apa bila TDK di selesaikan silahkan laporkan lah pada pihak yg berwajib.” jawabnya singkat.**(red)

Pos terkait