TAPUNG, Redaksi86.com – Polsek Tapung berhasil mengamankan US (34) warga Desa Mukti Sari yang meresahkan warga karena peredaran Narkoba, darinya berhasil diamankan sabu-sabu berat bruto 3,25 gram, Jum’at (19/7/2024) sekira pukul 12.30 Wib.
Pelaku kita tangkap saat berada di RAM sawit yang terletak di jalan lintas Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung,” terang Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol Nursyafniati.
Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis Sabu yang terjadi di Desa Indra Sakti.
Sering terjadi untuk tempat transaksi atau penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku,” ujarnya.
Setelah itu, Tim yg dipimpin kanit reskrim AKP Aulia Rahman melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku.
Saat itu, kita melihat ada satu orang laki-laki sedang berada didalam mobil merk toyota warna hilam BM 1907 JI yang terparkir di RAM sawit yang terletak di Jalan Lintas Desa Indra sakti,” tambah Kapolsek.
Selanjutnya tim langsung melakukan upaya penangkapan dan dilanjutkan dengan penggeledahan badan dan mobil milik pelaku yang disaksikan oleh perangkat desa setempat dan tim menemukan sejumlah barang bukti.
Yaitu 10 paket ukuran kecil di duga narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik bening, 1 paket sedang sabu-sabu, bong, kaca pirex dan barang bukti lainnya,” ungkap Nursyafniati.
Dari hasil interograsi pelaku ia mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tapung guna proses lebih lanjut.
“Pelaku di jerat Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek.**(Rudi C/Rls)