KAMPAR, Redaksi86.com – Jajaran Satresnarkoba dalam tim ojoloyo mendapat informasi warga bahwa di Dusun Pulau Sialang, Desa Rumbio sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku yang di duga pengedar Narkoba yaitu IZ alias K (32) warga Desa Rumbio, Kecamatan Kampa yang di tangkap di Dusun Pulau Sialang, Desa Rumbio, Kecamatan Kampar pada Rabu (11/5/2022) sekira pukul 21.00 WIB.
Awal penangkapan ini ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar (Ojoloyo) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi Narkotika jenis shabu Dusun Pulau Sialang .
Dengan adanya informasi tersebut Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Kampar IPTU Edi Candra, SH dan langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku IZ alias K.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi oleh aparat Desa setempat dan ditemukan 1 Paket diduga Narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastic klip putih bening yang diletakkan didalam kotak Rokok Lucky Strike Warna Putih.
Dan dari tangan pelaku ini berhasil di amankan barang bukti, satu paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastic klip putih bening, handphone merk Stroberi warna hitam, kotak rokok merk Lucky Strike warna putih, alat bong, sendok sabu dari pipet dan Slip pengiriman Bank BRI atas nama RT.
Kapolre Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar SH membenarkan penangkapan ini, ” Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut,” Jelas Kasat.
Ditambah Daren, bahwa pelaku ini sudah melanggar pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009. Tentang Narkotika. “Pelaku mengakui satu narkoba jenis sabu-sabu tersebuy milinya dan di dapat dari R yang saat ini dala. DPO kita, ” Tegas Kasat Narkoba.**(red)