KANDIS (SIAK), Redaksi86.com – Masyarakat Provinsi Riau sangat mengapresiasi atas kinerja Polda Riau yang berhasil membongkar kasus perjudian online yang beromset ratusan juta rupiah perminggunya dan dapat menyita aset bandar judi tersebut hingga milyaran rupiah.
Akan tetapi usaha Kapolda Riau Irjend Pol M.Iqbal SIK MH dalam memberantas perjudian di Provinsi Riau, nampaknya tidak didukung oleh bawahannya sebagai perpanjangan tangan Kapolda sampai ke tingkat Kapolsek dalam memberantas perjudian di daerah.
Hal ini terbukti dari pantauan langsung Pemred media Redaksi86.com saat melintas di jalan antara Simpang Gelombang ke arah Kota Garo tepatnya di sepanjang Km 01 sampai dengan Km 03, sangat terlihat jelas kerumunan orang melingkari meja ikan-ikan yang diduga kuat sedang melakukan perjudian dalam bentuk Gelanggang Permainan (Gelper).
“Ya, sangat jelas ada 4 lokasi meja ikan-ikan yang beroperasi mulai dari Km 01, Km 02 dan Km 03 sebelum penurunan Kelok Ular, mereka nampak bebas bermain tanpa rasa takut bak kebal hukum, dan sepengetahuan kami, sepanjang jalan tersebut masuk dalam wilayah hukum Polsek Kandis,” ungkap Nefrizal Pili.
Nefrizal Pili yang juga merupakan Pemred Media Cetak iNFO Redaksi86, meminta kepada bapak Kapolsek Kandis Kompol David Ricardo SIK, bapak Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi dan bapak Kapolda Riau Irjend Pol M.Iqbal SIK MH untuk benar-benar serius memberantas segala macam bentuk perjudian di Riau khususnya di Kec. Kandis dan Kabupaten Siak secara umum, apalagi sebelumnya diberitakan oleh salah satu media online bahwa di Jl. Garut Kampung Belutu Kec. Kandis permainan Gelper beredar aman dan kondusif, artinya tidak dapat kita tutupi lagi di duga Wilkum Polsek Kandis marak permainan Judi Gelper tanpa tersentuh Aparat Penegak Hukum,” jelasnya.
“Kita sudah melaporkan dugaan kegiatan perjudian Gelper tersebut langsung ke Kapolsek Kandis Kompol David Ricardo SIK melalui pesan WhatshAp dengan nomor 0813926920xx dan beliau berjanji melalui Call WhatshAp akan melakukan pengecekan kelokasi perjudian Gelper yang beroperasi disepanjang Jln Simpang Gelombang arah ke Kota Garo yang masuk dalam Wilayah hukumnya tersebut, kita tunggu saja hasilnya.” ucap Nefrizal Pili menirukan pernyataan Kapolsek Kandis.
Laporan : Tim Redaksi