Miris..!! Rumah Ustadz Fahrozi, Warga Desa Sidoko Kecamatan Gunung Kaler Nyaris Roboh Tak Tersentuh Bantuan

FOTO : Kondisi rumah Ustadz Fahrozi saat ini dan belum tersentuh bantuan dari Pemerintah (istimewa)

Bacaan Lainnya
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

KRESEK (TANGERANG), Redaksi86.comSungguh sangat miris kehidupan salah seorang warga Desa Sidoko, ia menjalani hidup dibawah bayang-bayang kesusahan dan menapaki garis kemiskinan.

Itulah ujian hidup Fahrozi (43) tahun warga Kampung Kulung Baya 3 RT 002/001, Desa Sidoko, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang. Wajah kusam saat ditemui awak media dirumahnya yang terbuat dari bilik bambu berlantai tanah yang nyaris roboh dan tak layak huni, betapa berat beban yang dipikulnya untuk menafkahi istri dan ketiga anaknya dengan penghasilan tak seberapa.

Saat dikunjungi awak media Ustadz Fahrozi menjelaskan, ia hanyalah seorang yang berprofesi sebagai guru ngaji dilingkungan tempat tinggalnya, ia tinggal bersama istri dan ketiga anaknya digubuknya kurang lebih selama 13 tahun.

“Saya bersama keluarga menempati rumah ini selama 13 tahun dengan peralatan dan tempat tidur seadanya. Sampai saat tak ada bantuan dari pihak Pemerintah,“ jelasnya.

Padahal kehadiran Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah sangat diharapkan oleh warga ini. Sungguh miris melihat kondisi kehidupan sang Ustadz, saat awak media mendatangi rumah kediaman ustadz Fahrozi atau yang akrab disapa ustadz Bungsu, Selasa (25/4/2023).

Namun Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kecamatan juga Pemerintah Desa Sidoko seakan-akan acuh tak acuh atas nasib yang menimpa salah seorang warganya yang hidup bersama istri dan ketiga anaknya.

Yudi Hidayat sebagai Ketua LSM Inakor DPD Kabupaten Tangerang, saat dimintai tanggapannya terkait potret rumah warga Miskin di Desa Sidoko mengatakan, Pemerintah Kecamatan mengapa tidak mengambil langkah dan minta bantuan kepada pihak yang berwenang yang ada di Kabupaten Tangerang yaitu DINAS terkait,” ungkapnya.

“Ini sama sekali tidak ada upaya kearah situ walau bagaimana dalam Undang Undang Dasar 45 disebutkan, fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara. Selanjutnya dalam Pasal 27 ayat 2 menyatakan bahwa tiap-tiap Warga Negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi manusia, terus peran serta Pemerintah Desa, Kecamatan, Daerah dan Pusat mana buat warga Desa ini,” ungkapnya lagi.

Ketua LSM Inakor Kabupaten Tangerang meminta kepada Bupati Kabupaten Tangerang dan Dinas terkait Kabupaten Tangerang agar memberikan bantuan yang terbaik buat warga Desa Sidoko ini.

Padahal Lemerintah sudah memprogramkan dan menganggarkan setiap tahun, untuk masyarakat yang tidak mampu dan layak difasilitasi sesuai dengan yang diprogramkan Pemerintah Pusat, pemerintah Provinsi, Pemkab Tangerang, terutama pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa namun tak kunjung tiba,” tutupnya.**(M.Arief.Q)

Pos terkait