Jakarta, Redaksi86.com – Kepala SMAN 3 Poso, Drs. Suharyono, harus mengalami nasib pahit, menjalani hukuman penjara akibat dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Poso, Sulawesi Tengah. Berikut ini adalah penuturan Ibu Nurhayati terkait dugaan kriminalisasi terhadap suaminya, Suharyono, itu. Video ini direkam pada hari Sabtu, 01 Januari 2022, di Poso.
Ibu Nurhayati berharap keadilan atas suaminya yang terzolimi sebagai dampak dari Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 10 tahun 2017 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa. Pungutan dana yang dilakukan sekolah-sekolah se-Sulawesi Tengah melalui Komite Sekolah ini digunakan untuk membiayai kegiatan operasional sekolah, antara lain untuk kegiatan ektrakurikuler dan insentif tambahan (honor) bagi guru yang memberikan tambahan pelajaran bagi siswa di luar jam pelajaran sekolah (les tambahan belajar di sekolah pada sore hari).
Pembayaran insentif kepada guru-guru yang memberikan les belajar kepada siswanya tersebut dipersoalkan oleh Kejaksaan Negeri Poso, dan menjerat Suharyono dengan tuduhan penyalagunaan kewenangan dan penggelapan. Oleh Pengadilan Negeri Palu, Suharyono dinyatakan bebas tidak bersalah, namun kemudian diputus bersalah oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia saat Kejari Poso melakukan kasasi atas kasus tersebut.**
Editor : Redaksi
Sumber : Rilis Resmi DPN PPWI