PEKANBARU,Redaksi86.com – Setelah sekian lama berjuang mendapatkan hak asuh anak perempuan nya yang masih berumur 6 tahun lebih, Senin, (11/4/2022) Irwansyah didampingi Penasehat Hukumnya Mirwansyah, SH., MH, beserta Pimpinan Komnas Perlindungan Anak Riau Dewi Arisanty mendatangi Polda Riau guna melaporkan Elfina (Zoy) yang merupakan mantan istri Irwansyah.
Dalam keterangan persnya PH Irwansyah mengatakan, bahwa semenjak kemudian zoy menikah lagi dan pindah agama menjadi kristen, ” yang kita sayangkan anaknya ini dipindah agamakan menjadi kristen dan namanya diganti, adapun buktinya sudah kita lampirkan ke Polda Riau (ada 3 BB) yaitu bukti akte kelahiran dan bukti pembabtisan yang kita dapat dari akun instagram si zoy ini, nah disitu tidak bisa dibantah lagi karena namanya jelas sudah dirubah dengan nama bapak sambungnya, ada Nababan disitu, lalu kemudian ada tanggal lahir yang cocok dengan akta kelahiran pada tanggal (22/4/2016), ” ungkap Mirwansyah.
Baca Juga : ADE ARMANDO BABAK BELUR DIHAJAR MASSA DI DPR
Lebih lanjut Mirwansyah mengatakan, ” hal ini kita laporkan dengan pasal 263 KUHP pemalsuan dokumen, dan yang kita laporkan bukan hanya mantan istrinya, juga suaminya dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Ini sudah sangat keterlaluan, seperti mempermainkan agama, dan anak masih dibawah umur sehingga perpindahan agama anak ini dan pergantian nama anak ini tanpa persetujuan dan musyawarah dengan bapak kandungnya. Tiba – tiba saja sudah dibaptis disalah satu gereja, kok bisa terbit akta pembabtisan ini, ” itu dia sebut PH Irwansyah.
Selanjutnya Dewi Arisanti mengatakan, ” bahwa pada dasarnya kami Komisi Nasional Perlindungan Anak nantinya akan meminta keterangan kepada ibu kandungnya terkait pemindahan agama anak tanpa sepengetahuan bapak kandungnya, apalagi anak tersebut sebagaimana kata PH sebelumnya beragama Islam dan kemudian dialihkan, makanya kita akan langsung lanjut ingin mempertanyakan sesuai dengan laporan, ” ungkap Dewi.
Ditanya soal kejiwaan Zoy terkait persoalan tersebut diatas, Pimpinan Komnas Perlindungan Anak Provinsi Riau menekankan, ” sedangkan merubah status agama anak saja yang bersangkutan sudah tidak berhak mendapatkan hak asuh anak walaupun anak tersebut dibawah umur, makanya nanti kita akan mengusahakan bagaimana hak asuh anak kita ambil alih agar bapaknya yang mengasuh anaknya. apalagi ini soal identitas agama anak tersebut dan nama bin anaknya sudah berubah dari bapak kandung asalnya, dan itu melanggar undang – undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ” ungkap Dewi.
Zoy yang kami coba konfirmasi tadi malam, langsung mengarahkan ke PH nya yang mengatakan bahwa, laporan itu adalah hak azasi bagi setiap warga negara Republik Indonesia, tidak ada larangan bagi siapapun, dan Zoy kliennya (Elfina-red) belum melakukan pemalsuan dokumen sebagaimana telah dilaporkan, dan selaku PH tidak ada memegang juga melihatnya, ” kata firdaus.
Mengenai soal pindah agama berdasarkan pengakuan Elfina memang anaknya sudah dibabtis sesuai dengan agama yang dianut dia sekarang karna Elfina itu berpindah agama dan pada saat ini anak nya dalam asuhan dia, sudah pasti anak nya ikut agama yg di anut dia, agar dia mudah untuk mengarahkan dan membimbing sesuai agama yg di anut nya, ” tulis PH terlapor melalui pesan, Selasa (12/4/22).**Red
Sumber : (A-R)