KAMPAR KIRI TENGAH, Redaksi86.com – Seorang pria di Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah diamankan aparat kepolisian, karena dilaporkan telah menipu seorang wanita tetangganya sendiri. Modus pelaku adalah ngaku sebagai orang lain dan ngajak pacaran lewat HP, lalu minta kirimi uang berkali-kali hingga mencapai Rp 29 juta lebih.
Tersangka kasus penipuan yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah HS alias TY (38), warga Dusun I Sei Putaran Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah. Pelaku ditangkap pada Senin sore (15/11/2021), setelah didapatkan bukti permulaan yang cukup dan telah dilakukan pula gelar perkara oleh penyidik terkait tindak pidana tersebut.
Kejadian ini bermula sekitar bulan Juli 2021 lalu, saat itu korban sekaligus pelapor sdri. J (56) ditelpon oleh seorang pria yang mengaku bernama ROY, singkat cerita ROY mengajak pelapor pacaran, namun antara pelapor dan pelaku hanya pacaran lewat telpon tanpa pernah ketemu secara langsung.
Selanjutnya pelaku membujuk pelapor untuk mengirimkan uang dengan berbagai alasan, namun setiap pelapor mengajak ketemu, pelaku selalu menolak dengan berbagai alasan pula.
Sejak pacaran lewat telpon, korban sudah berkali-kali mengirimkan uang kepada pelaku sesuai jumlah yang diminta, melalui rekening milik pelaku atas nama HS.
Pengiriman pertama pada hari Minggu (11/07/2021) sekira pukul 20.31 Wib, saat itu pelapor mengirimkan uang sebesar Rp 600 ribu kepada pelaku dan berlanjut hingga tanggal 5 September 2021.
Total uang yang dikirim kepada pelaku berjumlah sebesar 29.080.000 (dua puluh sembilan juta, delapan puluh ribu rupiah).
Pelapor baru menyadari bahwa pelaku yang mengaku bernama ROY tersebut, ternyata adalah tetangganya sendiri yaitu HS alias TY. Hal tersebut terkuak setelah HP pelapor dicek oleh anaknya Edi tanpa sepengetahuan dari pelapor.
Anaknya Edi kemudian mengetahui kalau teman dekat ibunya di HP yang mengaku sebagai ROY, adalah tetangga mereka yaitu HS alias TY. Saat anak korban menanyakan perihal tersebut kepada terlapor, dia mengakui perbuatannya.
Sebelum melaporkan hal ini kepada pihak Kepolisian, telah ada upaya mediasi yang dilakukan antara kedua belah pihak namun tidak tercapai kesepakatan, hingga kemudian masalah ini dilaporkan ke Polsek Kampar Kiri Hilir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH perintahkan Unit Reskrim lakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut.
Tim penyidik kemudian mengumpulkan bukti-bukti berupa print out transaksi pengiriman uang dan HP pelapor yang digunakan sebagai alat berkomunikasi dengan terlapor.
Setelah didapatkan bukti permulaan yang cukup dan dilakukan gelar perkara, lalu tim penyidik menetapkan HS alias TY sebagai tersangka, lalu menangkapnya dan membawanya ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses penyidikan.
Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUH Pidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, jelasnya.**(Rudi candra)