Tapung,Redaksi86.com – Guna Menindak lanjuti Surat Edaran Bupati Kampar tentang Mekanisme Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Desa Tahun 2022,Pemerintah Desa Pelambaian bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar Rapat musyawarah desa di aula kantor Desa Pelambaian dengan mengikuti protokol kesehatan Senin (28/03/2022).
Baca Juga : SPKN MINTA KEJARI PEKANBARU, SERIUS TANGANI LAPORAN DUGAAN KORUPSI
Dalam acara Musyawarah desa yang dihadiri langsung oleh kepala desa Pelambaian bapak Fauzil Mahfuz yang di dampingi sekdes dan seluruh perangkat desa mulai dari Kadus RT/RW dan Ketua BPD Desa Pelambaian dan seluruh warga yang menerima bantuan (BLT)
Dalam pembukaan acara kepala desa Pelambaian menyampaikan bahwa dalam proses Verifikasi, Finalisasi data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa harus berdasarkan ketentuan kriteria yang diatur sesuai Surat Edaran Bupati yaitu KPM adalah Keluarga Miskin atau tidak mampu dan berdomisili di Desa dan tidak mempunyai mata pencarian yang tetap dan mempunyai keluarga yang rentan sakit menahun/kronis keluarga miskin yang terdampak covid-19 dan tidak menerima bantuan atau Rumah tangga Tunggal lanjut usia.
Sehingga dengan mengikuti ketentuan sesuai kriteria maka BLT akan dapat tepat sasaran dalam penyalurannya sekaligus dan saya selaku kepala desa Pelambaian mengapresiasi kepada para Kadus dan ketua RT/ketua RW yang telah ikut berperan aktif dalam penanganan covid-19 dan dengan adanya penyaluran BLT dana Desa yang sangat bermanfaat ini, semoga para ketua RT dan Ketua RW menjadi bagian pejuang kebaikan yang bermanfaat untuk warga masyarakat diwilayahnya,ungkap Pauzil Mahfuz.
Dalam Acara Musyawarah berjalan dengan baik dan proses Verifikasi data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa secara pendataan yang dilakukan bersama-sama oleh peserta Musyawarah, secara seksama, partisipatif kesempatan diberikan pula oleh pembawa acara rapat yaitu Sekretaris Desa bapak Boimen sehinggaa perubahan-perubahan pun dilakukan dalam proses verifikasi sampai dengan finalisasi.
Proses penetapan secara mufakatpun akhirnya dilakukan bersama-sama oleh peserta musyawarah dan pada pukul 13:00 Wib terlaksanalah penandatanganan Berita Acara Musyawarah Desa Khusus Verifikasi, Finalisasi Dan Penetapan Calon Penerima BLT Desa Tahun 2022 oleh kepala desa dan Ketua BPD Desa Pelambaian,Pungkas Fauzil Mahfuz.**Red
Sumber : RUDI CANDRA