Negara Berikan Penghargaan Melalui Kapolres Waropen – Papua Kepada Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN)

Negara Berikan Penghargaan Melalui Kapolres Waropen – Papua Kepada Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN)

Bacaan Lainnya
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Bekasi, Redaksi86.com ~ PKN Menerima Piagam Penghargaan dari Negara, dalam hal ini Presiden RI CQ Kapolri CQ Kapolda Papua  CQ Kapolres Waropen di Kantor Polres Waropen pada dini hari Selasa tanggal 21 Desember 2021 jam 12.30   WIT, demikian disampaikan Patar Sihotang SH MH Ketua Umum PKN disaat pembukaan Konfrensi pers di Kantor Pusat  PKN Jl Caman raya no 7 Jatibening Bekasi.

Pemberian penghargaan ini sebagai Inpelementasi atau pelaksanaan penghargaan kepada Masyarakat yang  melaporkan tindak pidana korupsi dan sudah diproses penyelidikan, penyidikan dan proses Peradilan dan sudah mempunyai status hukum tetap (Incrah) sesuai dengan PP 43 Tahun 2018 demikian Ucap Patar.

Patar menjelaskan kronologisnya, berawal dari  laporan masyarakat bahwa ada perbuatan tindak pidana korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Waropen, sehingga PKN melakukan Investigasi dengan langkah pertama adalah meminta informasi publik ke PPID Utama Pemda Kab.Waropen sesuai mekanisme UU No 14 Tahun 2008, setelah informasi berupa dokumen kontrak di dapatkan, maka dilakukan Investigasi ke lapangan dan dari hasil investigasi maka dibuat telaahan dan analisis serta membuat kerangka konstruksi laporan sesuai dengan 4 unsur-unsur tindak pidana korupsi, selanjutnya membuta Laporan Pengaduan PKN :Nomor:03/LP/POLRES /WAROPEN/PKN/IV/2018 Tentang Dugaan Korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan pada Pengadaan Jaring Gilnet Mesh size 2,5, 3, dan 4 inch senilai Rp.797.500.000,- Tahun Anggaran 2016 di duga Fiktip yang dapat merugikan negara.

Dengan fakta-fakta seperti berikut bahwa Pengadaan jaring gilnet mesh size 2,5, 3, dan 4 inch senilai Rp.797.500.000,- salah satu realisasi dari belanja barang Dinas Kelautan dan Perikanan TA 2016 adalah kegiatan penyediaan sarana dan prasarana pemberdayaan skala kecil untuk nelayan. 

Bahwa Pengadaan jaring gilnet mesh size 2,5, 3 dan 4 inch dilaksanakan oleh CV.AB berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan (SPP) nomor 523/119/SPP/OTSUSGREN/DISPERIK-WRP/XI/2016 tanggal 8 November 2016. nilai kontrak pekerjaan ini senilai Rp.797.500.000,- (termasuk pajak) dari sumber Dana Otsus Gerbang Mas Hasrat Papua. 

Berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor 523/122/SPMK/GRBN/DISPERIK-WRP/XI/2016 tanggal 8 November 2016 pekerjaan harus sudah mulai sejak tanggal SPMK dengan jangka waktu pekerjaan selama 45 (empat puluh lima) hari kalender sampai dengan tanggal 23 Desember 2016.

Bahwa atas pekerjaan tersebut kepada CV.AB telah dilakukan pembayaran senilai atau senilai 100% dengan penerbitan SP2D nomor 03626/SP2D/2.05.01.01/2016 tanggal 16 Desember 2016 bahwa Berdasarkan keterangan dari PPK Dinas Kelautan dan Perikanan yang tertuang dalam berita acara wawancara nomor 12.d/BAW/LKPD-WRP-2016/04/2017 tanggal 20 April 2017, diketahui bahwa tidak ada realisasi fisik atas pekerjaan pengadaan jaring gilnet mesh size 2,5, 3 dan 4 inch.

Bahwa dari hasil audit BPKP Papua dinyatakan pekerjaan ini adalah Fiktip sehingga kerugian negara Rp Rp.797.500.000,- selanjutnya kasus ini diproses di Pengadilan Tipikor Jayapura dan para pelaku di vonis bersalah dengan pidana penjara 4 Tahun dan sudah Incrah.

Patar menjelaskan bahwa Masyarakat yang  melakukan Investigasi atau mencari fakta-fakta dan melaporkan korupsi ke Aparat Penegak Hukum (APH) tentunya banyak rintangan, hambatan, tantangan dan pengeluaran waktu dan materi, untuk itu lah Pemerintah dan DPR RI membuat Regulasi tentang pemberian Piagam penghargaan kepada masyarakat yang melaporkan tindak pidana korupsi yang telah mendapat status hukum tetap (Incrah) seperti yang di maksud pada pasal 13 PP 43 Tahun 2018 Pasal 13 :

(l) Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan.

l2l Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan kepada :

a. Masyarakat yang secara aktif, konsisten, dan berkelanjutan bergerak di bidang pencegahan tindak pidana korupsi; atau

b. Pelapor. 

(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk: a. piagam; dan/atau b. premi. 

Patar menyampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia agar secara bersama-sama membantu pemerintah dalam rangka membrantas dan mencegah korupsi, jangan hanya mengandalkan dan menyerahkan kepada KPK Kejaksaan dan Kepolisian saja, karena mereka tidak akan mampu dengan kuantitas dan kualitas korupsi saat ini yang sudah  menggurita dan sistimatik dan berjamaah, harus ada kekuatan heroic rakyat yang menghancurkan dan membasmi korupsi mulai dari tingkat pedesaan sampai pusat .

Atas Piagam penghargaan ini, Patar Sihotang SH MH sebagai Ketua Umum PKN mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolres Waropen dan jajarannya, khususnya Satuan Reserse dan Unit Tipikor yang telah berjuang memproses laporan PKN sampai P21 dan memberikan penghargaan ini kepada PKN .

Harapan kami (PKN-red), agar semua Kapolres di jajaran wilayah Polda Papua dan Polda Papua Barat demikian juga Kejaksaan agar memberikan Piagam penghargaan kepada Masyarakat pelapor sebagai perintah PP 43 Tahun 2018 dan Pasal 41 UU No 31 tahun 1999 dengan tujuan  membangun minat keberanian masyarakat Papua melaporkan perampok-perampok uang rakyat yang selama ini menjadi biang keladi kemiskinan dan tingginya angka kematian dan angka buta hurup di Wilayah Papua dan Papua Barat sekitarnya.

Semoga moment pemberian penghargaan yang diterima lansung oleh anggota PKN yang anggotanya dari saudara kita dari orang Papua asli, menjadi contoh dan daya tarik kepada saudara-saudara kita dari Papua asli bergerak secara bersama-sama menghancurkan dan membersihkan Tanah Papua dari tangan-tangan kotor dan jahat serta penjajahan dengan wujud korupsi . 

Dan kepada sahabat-sahabat serta para aktivis korupsi, mari kita bersatu padu melawan korupsi demi tercapainya pemerintahan bersih, demi terwujud masyarakat adil dan makmur sesuai dengan cita-cita luhur para pahlawan kita yang sudah berjuang mempertahankan kemerdekaan “Ucap Patar Sihotang selaku Ketua Umum PKN Pusat.**

Editor : RUDI CANDRA

Sumber : PATAR SIHOTANG SH MH KETUA UMUM PKN

Pos terkait