Oknum Beacukai Berulah Berujung Jurnalis di Kriminalisasi Oknum Polisi

Bacaan Lainnya
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

REDAKASI86.COM Tangerang – Mafia Imporir Ball Press Illegal dari luar negeri yang marak di Indonesia perlahan-lahan kini mulai terkuak. Biasanya kita melihat tayangan di media elektronik,media cetak, maupun media online nasional terkait Ball Press Illegal.

Namun beberapa instansi terkait tercoreng akibat ulah oknum beacukai yang membuat gaduh dan melibatkan Oknum TNI dan Oknum Wartawanbpada akhir November 2021.

Eva Andryani memaparkan pada awak media, ” Hasil Pulbaket Tim Investigasi Kami Penyegelan Gudang Blok F. 10 yang membuat kegaduhan pada tanggal 17 November 2021 yang melibatkan belasan Oknum Beacukai, Oknum Wartawan, Oknum LSM hingga merusak pintu Gudang di Pergudangan Surya Balaraja.

“Kasus tersebut di tangani oleh Polsek Balaraja lalu di limpahkan ke Resmob Polda Banten dan ditangani oleh Ditreskrimum Polda Banten yang Menahan beberapa Oknum tersebut selama 3 hari lalu mendapatkan penanguhan penahanan.” jelasnya.

“Kami tim investigasi aneka fakta tidak terkait dengan kejadian Kasus Penyegelan Gudang Blok F. 10 yang melibatkan Oknum Beacukai, Oknum TNI, dan Oknum Wartawan.” kata Pimred www.anekafakta.com. Eva Andryani Basuki saat di konfirmasi awak media pada Rabu, (1/12/2021) di Komplek Polri Larangan Tangerang Banten.

“Saya adalah wartawan terbaik yang mendapatkan reward dari Polda Banten, semua tulisan saya tak ada berita bohong (hoax), Kami adalah Mitra Polri yang sudah puluhan tahun bersinergi, terkait adanya oknum polisi yang coba memberikan berita bohong (hoax) pada salah satu wartawan media online nasional dan isu akan mengeluarkan saya dari IMM Polda Banten, tentunya saya melalui kuasa hukum kami akan menempuh jalur hukum sesuai yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.” tegas Eva.

“Saya sebagai Pimred dan Dewan Redaksi www.anekafakta.com sudah memenuhi panggilan polisi dan memberikan keterangan yang sebenarnya ketika menghadap ke Kompol. Trisno Kepala Unit I INDAG Ditreskrimsus Polda Banten pada tanggal 24 November 2021, dan tidak benar informasi yang menyatakan Dewan Redaksi di Tahan Polda Banten.” pungkasnya. (red)

Pos terkait